PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dari dua tersangka yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan kedua pelaku berinisial MJ (28) dan FF (24) tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Try Sumarno mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kabupaten Purwakarta.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Purwakarta," Ucap Try, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Awalnya, Ia menjelaskan, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pemuda berinisial MJ (28) dengan barang bukti 50 butir tablet obat keras terbatas jenis Hexymer yang disimpan dalam bekas bungkus rokok.
"Selain mengamankan 50 butir obat keras terbatas jenis Hexymer, anggota kami mengamankan juga satu buah handphone merk iPhone warna biru yang digunakan MJ untuk bertransaksi OKT," Ucap Try.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa obat keras terbatas jenis Hexymer tersebut diakui merupakan miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada FF (24).
"MJ mengakui bahwa obat keras terbatas jenis Hexymer tersebut dibeli untuk diedarkan kembali dan sebagian sudah ada yang di jual ke beberapa orang. MJ ini merupakan Residivis Tindak pidana Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa ijin edar Pada Tahun 2023," Ucap perwira Polri yang terkenal murah senyum itu.
Berdasarkan keterangan dari MJ, lanjut Try, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta kemudian bergerak menangkap pelaku berinisial FF (24) saat berada di rumahnya.
"Dari pelaku berinisial FF ini, kami berhasil mengamankan 275 tablet obat jenis Tramadol, 940 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 hasil penjualan obat serta sebuah handphone merk Samsung Galaxy A56warna Pink yang digunakan pelaku untuk bertransaksi OKT," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, kata Try, pelaku FF mengaku bahwa obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol didapat dengan cara membeli kepada seorang perempuan berinisial AA yang kini telah ditetapkan polisi ke dalam DPO (daftar pencarian orang).
"FF membeli obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol miliknya itu dari seorang perempuan yang kini dalam pengejaran anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta," Ucap Try.
Kini, MJ dan FF masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Purwakarta sembari menunggu proses hukum berikutnya.
Tersangka berinisial MJ dan FF dijerat dengan pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 20 huruf c Undang - Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang - Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Kedua pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Try.
Ia memastikan, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta akan terus gencar melakukan operasi untuk menekan angka peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus seperti ini. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” ungkap Try.
Terpisah, Kasi Humas, IPTU Tini Yutini mengatakan, bahwa Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau bisa datang ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ucap Tini.
Purwakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
Beni


