Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Purwakarta Pasang Banner Larangan Membakar Hutan

PURWAKARTA – Memasuki musim kemarau, Polres Purwakarta terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan masyarakat serta unsur pengelola kawasan hutan.

Upaya tersebut dilakukan personel Satbinmas Polres Purwakarta melalui kegiatan patroli, pemasangan banner larangan membakar hutan serta penyuluhan pencegahan karhutla kepada masyarakat, khususnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kegiatan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Hegarmanah, kawasan PT. MOS Purwakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan IPTU Sutardi, AIPTU Ajat S, AIPTU Awan H, BRIPKA Tri Yudi, serta personel Perhutani Wiratman, Budiono dan Madholil.

Selain memasang banner berisi larangan membakar hutan, petugas juga melaksanakan patroli di kawasan yang dinilai memiliki potensi kerawanan kebakaran. 

Dalam kesempatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada LMDH dan MPA mengenai pentingnya kewaspadaan serta peran bersama dalam mencegah terjadinya karhutla.

Petugas mengingatkan bahwa kondisi vegetasi yang kering selama musim kemarau dapat membuat api dengan cepat menyebar. 

Karena itu, masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar kawasan hutan diminta tidak melakukan pembakaran sembarangan, termasuk membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Pemasangan banner, patroli dan penyuluhan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami mengajak LMDH, MPA dan seluruh warga yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran," ujar IPTU Tini Yutini.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

"Jangan menunggu api membesar. Apabila melihat asap, titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, segera laporkan kepada petugas. Informasi dari masyarakat sangat membantu agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin," tambahnya.

IPTU Tini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di kawasan hutan maupun lahan terbuka, terutama ketika kondisi cuaca panas dan lingkungan dalam keadaan kering.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Purwakarta bersama unsur terkait terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan hutan dari ancaman kebakaran.

Purwakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118 

Beni

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama