Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan



Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 24 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 36 tersangka diamankan.

Dari jumlah tersebut, tersangka terdiri atas 29 laki-laki dan tujuh perempuan. Pengungkapan ini disampaikan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (13/8/2026).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Dari 24 perkara tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Petugas mengamankan tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Dari tangan CS, polisi menyita sabu seberat 376,26 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

CS disebut mendapat perintah dari seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu, kasus menonjol kedua diungkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial SA. Polisi menyita 1.071,92 gram ganja kering.

SA diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial VI yang masih berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SA membeli sekitar 1,5 kilogram ganja seharga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SA dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja tersebut.

Kombes Pol Suyono menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan seluruh perkara yang telah diungkap guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Menurutnya, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di kawasan permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan. Sejumlah wilayah di Kota Batam yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate yang diamankan berasal dari Malaysia.

Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan upaya penindakan tersebut telah menyelamatkan sekitar 7.319 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam penanganan 24 perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepri mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana narkotika diminta segera melapor kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama