Jakarta – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, SH., MH., mendorong Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian Sutrimo yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan.
Juanda mengatakan, kematian mendadak yang dinilai tidak wajar harus diselidiki secara menyeluruh, transparan, objektif, dan profesional. Menurut dia, seluruh informasi serta bukti yang berkaitan dengan kematian Sutrimo perlu dikumpulkan dan dianalisis secara komprehensif.
“Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menilai penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada saat Sutrimo dinyatakan meninggal. Penyidik, kata Juanda, perlu menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi beberapa hari hingga beberapa jam sebelum kematian.
Keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui atau berada di sekitar Sutrimo juga perlu dikumpulkan, termasuk orang-orang yang berinteraksi dengan almarhum sebelum hingga setelah Sutrimo dibawa ke poliklinik atau tempat ia dinyatakan meninggal.
Juanda juga mendorong penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengungkap kasus tersebut. Pendekatan ilmiah dinilai penting agar setiap dugaan dan kejanggalan dapat diuji berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua harus diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk saksi maupun alat bukti lain sebelum dan sesudah almarhum sampai di poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal. Pengungkapan misteri kematian ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.
Soroti Telepon Seluler Sutrimo
Salah satu hal yang disoroti Juanda adalah keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang disebut hingga kini belum ditemukan. Menurut dia, telepon seluler tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menjadi petunjuk untuk mengetahui aktivitas dan rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal.
“Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” kata Juanda.
Selain itu, Juanda menyinggung informasi mengenai adanya cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut Sutrimo ketika meninggal. Ia menegaskan informasi tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan forensik dan tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian.
“Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat,” ujarnya.
Semua Kemungkinan Harus Dibuktikan
Juanda mengatakan penyidik perlu mengungkap apakah kematian Sutrimo berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, berkaitan dengan perkara lain, atau memang disebabkan faktor alamiah.
Menurut dia, seluruh kemungkinan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional,” tuturnya.
Juanda menilai transparansi dalam mengungkap penyebab kematian penting untuk mencegah munculnya asumsi, spekulasi, maupun tuduhan yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.
“Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah,” katanya.
Karena itu, Juanda mendorong Polri segera mempertimbangkan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo untuk kepentingan hukum dan keadilan. Menurut dia, ekshumasi dapat menjadi salah satu langkah dalam pemeriksaan forensik untuk membantu mengungkap penyebab kematian secara lebih mendalam.
“Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” ujar Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju.
Kaverwil Andre
