BATAM — Pelaksanaan status tahanan kota yang dijalani terdakwa Dju Seng dalam perkara dugaan perusakan hutan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pengawasan terhadap terdakwa belum berjalan secara optimal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dju Seng disebut masih dapat melakukan aktivitas di lapangan meski berstatus tahanan kota. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta kepatuhan terdakwa terhadap seluruh pembatasan yang melekat selama menjalani proses hukum.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan tidak digunakannya Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang GPS terhadap Dju Seng selama menjalani tahanan kota.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan terhadap terdakwa, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan seluruh ketentuan tahanan kota dipatuhi.
Pertanyaan serupa muncul terkait kemungkinan penggunaan perangkat pengawasan elektronik dalam pelaksanaan tahanan kota. Publik mempertanyakan alasan APE tidak digunakan terhadap Dju Seng apabila perangkat tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberadaan dan pergerakan terdakwa sesuai ketentuan.
Perkara yang menjerat Dju Seng sendiri berkaitan dengan dugaan perusakan hutan dengan luasan kawasan yang disebut mencapai hampir enam hektare. Perkara tersebut saat ini masih berproses di pengadilan.
Dugaan Terdakwa Bebas Mengatur Waktu Persidangan
Sorotan lain muncul terkait dugaan bahwa Dju Seng dapat menentukan sendiri waktu kehadirannya dalam persidangan.
Jika dugaan tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan terdakwa selama berstatus tahanan kota dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewajiban menghadiri persidangan.
Status tahanan kota bukan berarti seseorang bebas bergerak tanpa batas. Karena terdakwa tidak ditempatkan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh persyaratan penahanan tetap dipatuhi.
Karena itu, pelaksanaan tahanan kota dinilai perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Dipertanyakan
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian ketika muncul kesan adanya perbedaan penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap Dju Seng.
Pihak pengadilan disebut menyatakan bahwa pengawasan merupakan ranah kejaksaan. Sementara dari pihak kejaksaan muncul penjelasan yang mengarah bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan terdakwa mematuhi ketentuan tahanan kota.
Penegakan hukum dinilai tidak boleh menyisakan ruang abu-abu dalam pelaksanaan pengawasan, terlebih terhadap seseorang yang sedang menjalani proses peradilan.
JPU Tuntut Dua Tahun Penjara
Sorotan terhadap status tahanan kota Dju Seng juga mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada 20 Agustus 2026 menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Dju Seng tetap menjalani status tahanan kota.
Permintaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang telah berjalan selama ini.
Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan apabila terdakwa tidak menggunakan APE. Termasuk bagaimana memastikan terdakwa tidak meninggalkan wilayah yang telah ditentukan atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan tahanan kota.
Atas kondisi tersebut, muncul suara yang meminta agar Dju Seng ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), bukan tetap menjalani tahanan kota, setidaknya hingga terdapat kejelasan mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan penahanan.
FRIC Kepri Minta Dokumen Pengawasan Dibuka
Forum Rakyat Indonesia untuk Transparansi dan Keadilan (FRIC) Kepri meminta Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan tahanan kota terhadap Dju Seng.
FRIC Kepri menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap terdakwa. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurut FRIC Kepri, asas praduga tak bersalah tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang publik dalam mempertanyakan transparansi dan mekanisme pelaksanaan penahanan.
FRIC Kepri meminta aparat penegak hukum menjelaskan sejumlah hal, antara lain alasan Dju Seng tidak menggunakan APE, dasar hukum dan pertimbangan tidak digunakannya perangkat tersebut, serta ada atau tidaknya surat perintah maupun dokumen resmi terkait mekanisme pengawasan.
Selain itu, FRIC Kepri mempertanyakan frekuensi kewajiban lapor terdakwa, pembatasan untuk keluar dari Kota Batam, serta ada tidaknya izin tertulis apabila terdakwa pernah bepergian ke luar Batam.
FRIC Kepri juga meminta penjelasan mengenai mekanisme Kejaksaan memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan tahanan kota dan apakah kondisi tersebut pernah dilaporkan kepada majelis hakim.
“Kami dari FRIC KEPRI meminta Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam terbuka kepada publik. Jangan sampai persoalan pengawasan tahanan kota justru menjadi ruang abu-abu yang membuat masyarakat bertanya-tanya siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” kata Hendri dari FRIC Kepri.
Menurut FRIC Kepri, persoalan tersebut bukan mengenai keinginan untuk memperberat perlakuan hukum terhadap seseorang, melainkan memastikan penerapan hukum berlangsung setara.
“Ketika masyarakat kecil melihat ada terdakwa yang menjalani penahanan secara ketat, sementara terdakwa dalam perkara dugaan kerusakan kawasan hampir enam hektare justru menjalani tahanan kota tanpa APE, maka sangat wajar apabila publik mempertanyakan kesetaraan penegakan hukum,” ujarnya.
Kini, sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap Dju Seng.
Publik juga menunggu kepastian mengenai apakah pelaksanaan tahanan kota tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta apakah mekanisme pengawasannya diterapkan secara transparan dan setara.
Kaverwil Andre
