Cianjur.Wartatnipolri.net - Yayasan Keswaranum merupakan sebuah panti yang membidangi penanganan Orang Diduga Gangguan Jiwa ( ODGJ ) atau orang yang memiliki gangguan kejiwaan meskipun menggunakan gedung bangunan milik pribadi,Dengan Legalitas Akta Notaris: FAHRURAZI,S.H.M.Kn. no.1306 TANGGAL 23 September 2017.No.SK KEMENKUMHAM : AHU - 0018288.AHA.01.12.TAHUN 2017 Yang beralamat di Jalan KH.Saleh Kampung Leles RT.02 RW.02 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa barat.
Yayasan Keswaranum Mendapat Kepercayaan dari Dinas Sosial ( Dinsos ) Kota Depok yang sekaligus melakukan Kerjasama dalam bidang sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS ),yang merujuk ke perseorangan atau masyarakat yang mengalami hambatan,kesulitan atau gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan butuh bantuan pelayanan sosial, baik warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup Jasmani,Rohani dan sosial secara wajar sebagaimana layaknya manusia Normal.
Kedatangan Tiga orang petugas dari Dinas Sosial Depok yang di Ketuai Bapak IRWAN pada hari Senin.04/08/2026 tersebut,terkait penitipan 3 orang yang membutuhkan Rehabilitasi sosial atau merupakan PPKS terlantar,diantaranya 1orang ibu dan ke 2 anak laki - lakinya, hal kaitan mengenai kebutuhannya akan dibiayai oleh Anggaran Daerah Kota Depok.imbuh Ai Rusmiati selaku Ketua Yayasan Keswaranum.
Sehingga hasil dari pertemuan, terjadilah sebuah ikatan kerjasama,dikarenakan di Kota Depok belum adanya Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS ) Rehabilitasi sosial yang berpungsi sebagai organisasi masyarakat untuk memulihkan fungsi Sosial Mental,memberikan Bimbingan dan menjadi mitra Pemerintah, utamanya untuk para penderita gangguan jiwa, baik itu swasta maupun yg dikelola oleh pemerintah.jelas Ai hasil perbincangannya.
Harapan kami, semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan diberikan kelancaran segala urusan hingga terealisasi keinginan dari semua pihak juga bagi para penderita segera di berikan kesembuhan yang sempurna.tutupnya.
Gunawan.

