GARUT,WARTA TNI POLRI.
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyoroti ketepatan sasaran serta transparansi penyaluran bantuan sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) dari Pemerintah Kabupaten Garut. Sorotan tersebut disampaikan setelah dirinya menemukan sejumlah warga lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan yang masih hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Pada Selasa (22/9/2026), Yudha mengunjungi Erwin dan Rodiah yang rumahnya mengalami kebakaran pada Selasa dini hari. Ia juga menengok korban kebakaran di Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, yakni Rohmatullah dan Ros.
Yudha mengatakan, kedua keluarga tersebut kehilangan rumah beserta harta benda akibat musibah kebakaran.
“Kalau ada musibah kebakaran, saya memaksa menengok karena mereka kehilangan harta benda dan rumah, hanya menyisakan baju yang dipakai,” ujar Yudha.
Selain korban kebakaran, Yudha juga mengunjungi Aki Annur, lansia dhuafa kelahiran 1937 yang kini berusia sekitar 89 tahun. Kondisi rumah yang ditempati Aki Annur dinilai sangat memprihatinkan. Lantai papan di rumah tersebut sebagian sudah berlubang, sedangkan bagian atap mengalami kerusakan.
Yudha menyebut Aki Annur masuk dalam kategori desil 1 atau kelompok kemiskinan ekstrem. Namun, menurutnya, Aki Annur belum mendapatkan bantuan PKH Lansia maupun BPNT.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha memberikan bantuan berupa sembako dan santunan uang untuk membantu memenuhi kebutuhan Aki Annur.
Sebelumnya, dua hari lalu Yudha juga mengunjungi Ma Imik di Kampung Naringgul, Desa Sirnajaya, Kecamatan Cisurupan. Ma Imik disebut tidak masuk dalam DTKS, tidak menerima PKH Lansia, BPNT maupun BLT Kemiskinan Ekstrem, serta belum memiliki BPJS PBI.
Kondisi rumah Ma Imik juga tidak layak huni dan berdiri di atas tanah milik orang lain. Ia hidup seorang diri setelah suami dan kedua anaknya meninggal dunia. Yudha menyebut Ma Imik juga belum menerima bantuan sebesar Rp2 juta per KK.
Dari sejumlah temuan tersebut, Yudha mempertanyakan mekanisme penentuan penerima bantuan Rp2 juta per KK yang diberikan pemerintah daerah.
“Saya ingin mempertanyakan satu hal: bagaimana akuntabilitas dan transparansi dari program bantuan Rp2 juta per KK? Parameter penentuannya seperti apa?” kata Yudha.
Ia berharap lansia seperti Aki Annur dan Ma Imik dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dan memperoleh bantuan tersebut. Menurut Yudha, data penerima bantuan perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Ia menilai pemerintah tidak perlu mencantumkan data pribadi seperti NIK. Namun, nama-nama penerima di tingkat desa dapat diketahui publik sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan dan memberikan evaluasi apabila ditemukan bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Sepanjang blusukan dan kunjungan saya ke lapangan, kelompok lansia yang saya kunjungi belum ada yang menerima bantuan Rp2 juta per KK tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Yudha mengatakan pihaknya tetap berprasangka baik bahwa kemungkinan terdapat warga lain yang kondisinya lebih membutuhkan. Namun, tanpa adanya keterbukaan informasi, kondisi tersebut sulit untuk dipastikan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melibatkan pemerintahan desa hingga tingkat RT dan RW dalam proses penentuan penerima bantuan. Pelibatan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah mendapatkan gambaran kondisi warga secara lebih akurat.
Yudha menyebut kegiatan blusukan yang dilakukannya merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat. Ia menilai kunjungan langsung ke masyarakat penting untuk mengetahui kondisi warga sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Politik itu adalah etika untuk mengabdi. Kita harus mengetahui fakta-fakta di lapangan agar ke depannya ada perbaikan sistem di Kabupaten Garut,” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah regulasi mengenai perlindungan kelompok rentan, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelen
DNG
