BATAM — Polda Kepulauan Riau memperkuat kerja sama keamanan perbatasan Indonesia–Malaysia dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka. Kedua pihak menyepakati sejumlah langkah konkret untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, serta peredaran gelap narkotika lintas negara.
Kerja sama tersebut dibahas dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba yang digelar di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo bersama Dirreskrimum, Dirresnarkoba, dan Dirpolairud Polda Kepri hadir dalam pertemuan tersebut mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas perkembangan ancaman kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, terutama di kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
Polda Kepri memaparkan sejumlah modus yang digunakan jaringan kejahatan. Di antaranya pemanfaatan kapal-kapal kecil, metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat tertentu di laut, penggunaan identitas palsu, komunikasi terenkripsi, hingga pemanfaatan dompet digital dan aset kripto.
Data Polda Kepri menunjukkan perkara narkotika di wilayah Kepulauan Riau mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 432 perkara, kemudian meningkat menjadi 595 perkara pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang ditangani mencapai 440 kasus.
Pada 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.
Wakapolda Kepri menegaskan pemberantasan kejahatan lintas negara tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, jaringan kejahatan terus berkembang dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi serta celah pengawasan di wilayah perbatasan.
“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegas Anom.
Pertemuan bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis. Salah satunya pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam untuk mempercepat pertukaran informasi dan koordinasi ketika terjadi kasus lintas batas.
Kedua pihak juga menyepakati penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC), penyusunan SOP operasi bersama, serta penguatan pertukaran informasi intelijen.
Selain itu, analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS) akan diperkuat untuk mendeteksi pola pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Kerja sama juga mencakup peningkatan patroli laut bersama, penyelidikan aliran keuangan dan penyitaan aset milik jaringan kejahatan, serta penanganan daftar pencarian orang (DPO) lintas negara melalui mekanisme deportasi, ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA).
Polda Kepri dan PDRM turut memberi perhatian terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi yang digunakan jaringan narkotika dan perdagangan manusia.
Untuk menjaga kesinambungan kerja sama, kedua pihak sepakat menggelar pertemuan virtual setiap bulan dan pertemuan tatap muka setiap tiga bulan. Forum tersebut akan digunakan untuk berbagi informasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kerja sama.
Rangkaian kegiatan di Johor Bahru juga diisi dengan kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB).
Polda Kepri menyatakan hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, TPPO maupun kejahatan lintas batas.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat dilaporkan melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Kaverwil Andre
