Polda Kepri Dorong Penyampaian Aspirasi di Objek Vital dan Tempat Umum Tetap Aman


BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan, keamanan, ketertiban, serta hak masyarakat lainnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyampaian aspirasi, baik di ruang publik maupun di lokasi yang memiliki ketentuan khusus seperti Objek Vital Nasional (Obvitnas), harus dilakukan secara aman, tertib, dan kondusif.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pendapat di tempat-tempat yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta hak dan kebebasan orang lain.

Namun, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat di muka umum. Di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta Objek Vital Nasional.

Khusus untuk kawasan Objek Vital Nasional, ketentuan teknis kepolisian mengatur agar kegiatan penyampaian pendapat tidak dilakukan dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut.

Ketentuan itu, kata Nona, bertujuan menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas pada kawasan yang memiliki fungsi strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Nona.

Selain ketentuan mengenai lokasi, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan sehingga kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan aman.

UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan yang melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan proporsional. Langkah penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi serta negosiasi.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegas Nona.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kepulauan Riau. Penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai tanggung jawab bersama dinilai dapat menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama