Polres Cianjur Ungkap Curas Di Depan RedDors,4 Pelaku Ditangkap Salah Satu Tersngka Baru Berusi a 16 tahun,Terungkap Berkat Patroli Jago Persisi Dan ETLE.

Cianjur – Warta Tni.Net
Polres. Polres Cianjur berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana Pencurian disertai dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan (Curas). Press conference pengungkapan kasus digelar di Tugu Ayam Pelung Knalpot Brong, dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi,didampingi Wakapolres, Kapolsek, dan Kasat Lantas.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IX/2026/SPKT/POLSEK CIANJUR KOTA/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, tanggal 24 September 2026.

Kejadian berlangsung pada Hari Rabu tanggal 23 September 2026 sekira pukul 01.15 WIB, bertempat di Depan RedDors Bentar Jl. Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Korban merupakan mahasiswa Universitas Suryakancana:
1.  Sdr M. Genta Nuralam (21 Tahun) - Pelapor
2.  Sdr M. Ibnu Yasa Ramadhan (21 Tahun)
3.  Sdr Nizar Azmi Rastedi (21 Tahun)

Para pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Polres Cianjur mengamankan 4 tersangka:
Sdr MYT (26 Tahun), Kp. Cikanyere Desa Cieundeur Warungkondang.
Mengambil dan merampas sepeda motor milik korban.

MFT (22 Tahun), Kp. Bojongpilar Bojongherang Cianjur.
  Menodongkan mainan berbentuk senjata api jenis pistol kepada teman korban. Dalam aksinya pelaku *berteriak mengaku sebagai Polisi dengan mengucapkan "Polisi Polisi, periksa periksa.

Sdr KJI (22 Tahun)  Jl. Otista II Pamoyanan Cianjur.
    Membawa/mengendarai kendaraan R4 merek Honda Freed Nopol F-1683-WX saat melakukan tindak pidana.

Sdr RSW, 16 Tahun (Anak Berhadapan dengan Hukum - ABH).
     Menarik korban pada saat korban sedang berada di atas sepeda motor sehingga menyebabkan korban terjatuh dan tertimpa sepeda motor.

Kejadian berawal saat korban akan mengantarkan rekannya dengan berboncengan motor melewati Jl. Pangeran Hidayatullah. Tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh mobil Honda Freed Nopol F-1683-WX.

Korban berusaha memutar balik, namun 3 orang tak dikenal turun dari mobil sementara 1 orang tetap di dalam mobil. Salah satu pelaku yang menggunakan jaket kuning dan masker mengeluarkan benda sejenis pistol warna hitam dari celana belakang.

Kemudian tersangka MYT berhasil membawa sepeda motor korban ke arah Cipanas, sementara pelaku lain kabur dengan mobil Freed ke arah Bandung.

Beruntung, Anggota Team Jago Presisi yang sedang melakukan patroli,menjumpai aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang membawa motor korban berhasil diamankan di Jl. Raya Cianjur-Cipanas, Kp. Panembong Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.
Untuk pengungkapan mobil, Kapolres AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan peran vital teknologi ETLE. Melalui rekaman kamera ETLE dan sistem terintegrasi yang dikelola unit Kamsel Satlantas Polres Cianjur, polisi berhasil mengidentifikasi plat nomor, kendaraan, bahkan wajah pelaku.

Kapolres menegaskan penanganan ABH akan ditangani oleh Unit PPA Polres Cianjur dan memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Fakta terungkap, Sdr RSW pernah terlibat dalam dugaan Curas pada bulan Februari 2026, yang ditangani Polsek Warungkondang dan saat itu dilakukan diversi karena korban mencabut laporan.

Sesuai Pasal 7 ayat (2) UU No 11 Tahun 2012, diversi dilaksanakan jika ancaman pidana di bawah 7 tahun dan ,bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Karena kali ini merupakan pengulangan dan ancaman pidana 12 tahun, maka diversi tidak dapat dilakukan dan mekanisme Keadilan Restoratif juga dikecualikan sesuai Pasal 82 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Cianjur SIAP - Setia Inspiratif Amanah Produktif.

RZT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama