Cianjur- warta TNI Polri Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar press conference pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AS Bin (alm) E (45) sebagai tersangka. Korban diketahui berinisial IM (44), yang merupakan kakak dari pelapor.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan uraian kronologis perkara, tersangka diduga mendapatkan informasi mengenai korban yang kemudian memicu rasa marah. Tersangka selanjutnya mendatangi korban yang berada di kawasan peternakan ayam.
Sesampainya di lokasi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan kemudian mengambil tongkat jenis baseball berbahan kayu. Tongkat tersebut diduga digunakan untuk memukul korban hingga korban mengalami sejumlah luka.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri namun masih bernapas, korban kemudian diduga ditinggalkan oleh tersangka. Polisi juga mengungkap adanya upaya tersangka untuk menutupi kondisi korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Tersangka Ditangkap di Sukabumi
Jajaran Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Sukabumi. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu buah tongkat baseball berbahan kayu, pakaian, karpet, selimut, sejumlah handphone, tas, sepeda motor Yamaha Aerox beserta STNK, serta kunci kamar mess.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perbuatannya, tersangka AS dipersangkakan dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
Kapolres Cianjur menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Cianjur.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
RZT

