Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial


GARUT,WARTA TNI POLRI.
Yudha menyinggung sejumlah regulasi mengenai perlindungan kelompok rentan, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut Yudha, perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan tidak cukup hanya melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti sembako. Kondisi tempat tinggal juga harus menjadi perhatian, khususnya bagi lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Ia berharap program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Yudha juga mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan lain di luar APBD karena keterbatasan anggaran. Salah satunya melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau program CSR.

Ia berharap Bupati Garut segera membentuk Forum TJSLP sehingga lansia desil 1 yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dapat memperoleh dukungan melalui dana CSR perusahaan.
Selain itu, Yudha meminta BAZNAS Kabupaten Garut lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan asesmen terhadap warga miskin dan lansia yang membutuhkan bantuan.

Ia menyebut pada tahun anggaran 2026 BAZNAS menerima dana hibah sebesar Rp1,2 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1 miliar.

Yudha berharap peningkatan dukungan tersebut dapat diikuti dengan semakin aktifnya BAZNAS dalam melakukan asesmen dan membantu masyarakat miskin serta kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan.
(DNG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama