Polres Cianjur Kapolres AKBP Dr A Alexander Yurikgo Hadi Bongkat Sindikat Pecah kaca Dan Gembos Ban 4 mnjdi DPO 2 tertangkap.

CIANJUR – Warya Tni Polri  Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis pecah kaca dan gembos ban yang meresahkan warga. Sindikat lintas wilayah ini terbukti telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 5 kabupaten/kota dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cianjur pada awal Oktober 2026 di Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Dr A. Alexander Yuriko Hadi SH, S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pada 17 September 2026. Seorang pegawai PLN yang tengah berhenti untuk makan malam di sekitar Indomaret Tungturunan, Hegarmanah, Sukaluyu mendapati kaca depan kiri mobilnya pecah. Peralatan dinas senilai Rp215 juta raib digondol pelaku.

Laporan tercatat LP/B/63/IX/2026/SPKT/Polsek Sukaluyu/Polres Cianjur/Polda Jabar* atas nama ANDRE KENCANA SINUHAJI (AKS), 32 tahun, karyawan PT. ANMOR MORRAN INDONESIA. Modus pelaku, membuntuti korban setelah transaksi di Bank, lalu menaruh ranjau paku untuk membuat ban kempis (gembos). Saat korban berhenti tambal ban, pelaku memecah kaca dengan busi dan mengambil tas berisi uang.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi 6 orang pelaku.

Dari 6 orang anggota sindikat, Polres Cianjur berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial EY dan AP. Sementara 4 pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.

Kedua tersangka diamankan pada *Sabtu, 3 Oktober 2026 EY (26) di Parungkuda Sukabumi dan AP (44) di Tajurhalang Bogor. keduanya warga OKU Timur pedagang pakaian.
Hasil pengembangan 15 TKP sejak Maret 2026:
- Cianjur 5 TKP rugi Rp561 juta,
- Kab. Sukabumi 3 TKP rugi Rp390 juta,
- Kota Sukabumi 3 TKP rugi Rp580 juta,
- Karawang 1 TKP rugi Rp1,3 Miliar,
- Kota Bogor 3 TKP rugi Rp1,26 Miliar,
Total kerugian Rp4,101 Miliar.

Barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca, 2 buah busi alat pecah kaca, 5 paku alat gembos ban, plat nomor dan motor pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama setelah bertransaksi di Bank. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat gerak-gerik mencurigakan.

RZT

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama