Cianjur – Warta Tni Polri Polres Cianjur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas/begal) bersenjata yang beraksi lintas wilayah di Jawa Barat sejak tahun 2025.
Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, komplotan ini diduga telah terlibat dalam sekitar 120 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur dan sejumlah Polres lainnya di Jawa Barat, meliputi wilayah Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, hingga Bogor.
Pengungkapan dilakukan oleh Team Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet, dipimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H.
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan dua modus utama:
1. Curanmor:Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, warnet, kawasan kos-kosan, maupun lokasi keramaian lainnya. Pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus dan membawa kendaraan tersebut.
2Curas / Begal Pelaku memepet korban yang sedang berkendara, kemudian mengancam menggunakan senjata api atau senjata tajam. Dalam sejumlah aksi, pelaku melakukan kekerasan sehingga korban terpaksa meninggalkan kendaraannya.
Komplotan ini diketahui beraksi pada rentang waktu sekitar pukul 01.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan pembagian peran antara eksekutor atau pemetik kendaraan dan joki yang membantu mobilitas serta pelarian.
Kelompok ini diduga menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran sebagai eksekutor, joki, hingga penadah. Selain menyasar kendaraan yang terparkir, para pelaku juga diduga melakukan aksi begal dengan mengancam korban menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dalam proses tersebut, para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari hasil pengembangan, komplotan ini diduga memiliki jaringan lintas wilayah dengan keterlibatan eksekutor, joki, hingga penadah kendaraan hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, puluhan kendaraan diduga telah dijual kepada pihak tertentu di wilayah Cianjur dan Sukabumi, sedangkan kendaraan lainnya dibawa ke Lampung. Seluruh keterangan tersebut masih didalami dan ditelusuri oleh penyidik.
6 identitas pelaku yang berhasil dikntongi:
Inisial Usia Asal Peran
W.Z.S,23 tahun Lampung Timur Eksekutor / Pemetik, bawa senpi rakitan, luka tembak kaki kanan saat penangkapan
H.U.32 tahun Lampung Timur Eksekutor / Pemetik
25 tahun Cianjur Joki
21 tahun Lampung Timur Joki, luka tembak kaki kanan saat penangkapan
A.S. 27 tahun Sukabumi Joki
D.F.28 tahun Sukabumi Joki
Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima orang DPO yang diduga berperan sebagai eksekutor maupun penadah kendaraan hasil kejahatan. Identitas para DPO telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses pencarian serta pengembangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan:
3 unit sepeda motor
8 buah kunci astag
2 buah kunci T
2 buah magnet
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 butir peluru tajam
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polres Cianjur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan begal bersenjata yang dilakukan secara terorganisasi dan Lintas wilayah.
"Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,"
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku.
Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pengejaran terhadap lima DPO, mengembangkan jaringan pelaku dan penadah, serta menelusuri laporan kehilangan kendaraan di berbagai wilayah. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor maupun begal untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian tanpa melakukan tindakan sendiri.
RZT

