Nama Inisial ASN Terseret dalam Dugaan Penimbunan Solar, Konfirmasi kepada Dirkrimsus dan Kasubdit Tipiter Belum Berbuah Jawaban



BATAM – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, yang diduga dikelola seseorang berinisial ASN, kembali menjadi sorotan. Namun, hingga kini, upaya konfirmasi media kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar, melainkan juga menyangkut sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat maupun hasil penelusuran media.

Berdasarkan komunikasi melalui pesan WhatsApp, pada Jumat, 30 Oktober 2026, media telah mengonfirmasi langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, terkait dugaan aktivitas penimbunan solar di kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Batu Aji.

Dalam komunikasi tersebut, Robby memberikan tanggapan singkat, "Kami akan cek."

Pernyataan tersebut tentu menjadi harapan bahwa informasi yang disampaikan media akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan penyelidikan oleh jajaran Ditreskrimsus.

Namun, setelah empat hari berlalu, media kembali menghubungi Dirkrimsus untuk meminta perkembangan tindak lanjut atas informasi tersebut. Sayangnya, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi lanjutan belum mendapatkan respons.

Tidak berhenti di situ, pada Jumat, 30 Oktober 2026, media juga berupaya meminta klarifikasi kepada Kasubdit 1 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut secara khusus mempertanyakan dugaan aktivitas penimbunan solar di kawasan Bintang Industri yang diduga dikelola Asun, termasuk apakah informasi tersebut sudah diterima dan apakah telah dilakukan pengecekan di lapangan.

Akan tetapi, pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan.

Media kemudian kembali menunggu selama empat hari sebelum mengirimkan pertanyaan lanjutan. Namun, hingga upaya konfirmasi kedua dilakukan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan.

JANGAN BIARKAN DUGAAN BERLARUT TANPA KEJELASAN

Sikap diam pejabat yang dikonfirmasi memang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Namun, ketika informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM telah disampaikan secara langsung kepada pejabat yang memiliki kewenangan, publik tentu berhak mengetahui apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti atau belum.

Apalagi, persoalan distribusi dan penyimpanan BBM bukan perkara sepele. Jika benar terdapat aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM yang bertentangan dengan ketentuan hukum, aparat penegak hukum harus hadir untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah dugaan aktivitas di kawasan Bintang Industri tersebut sudah masuk dalam perhatian Ditreskrimsus Polda Kepri? Apakah tim telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan? Jika tidak ditemukan pelanggaran, mengapa tidak disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi?

Media tidak meminta aparat membenarkan dugaan yang disampaikan. Media meminta kepastian bahwa informasi tersebut diperiksa secara objektif dan tidak berhenti sebatas jawaban singkat, "Kami akan cek."

PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan yang diberitakan.

Karena itu, konfirmasi kepada Dirkrimsus maupun Kasubdit 1 Tipiter bukanlah bentuk tudingan terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari upaya memperoleh keseimbangan informasi dan memastikan adanya transparansi penanganan dugaan pelanggaran hukum.

Polda Kepri, khususnya Ditreskrimsus, diharapkan tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan.

Jika memang tidak ditemukan aktivitas ilegal, sampaikan hasil pengecekan. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AKBP Robby Topan Manusiwa, AKBP Dharma Negara, serta pihak yang disebut berinisial ASN.

KAPERWIL Andre wtp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama