Polsek Lirik Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Inhu wartatnipolri.net – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pasir Ringgit, Dusun Sumber Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 7 November 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/XI/2026/SPKT/POLSEK LIRIK/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu diketahui terjadi pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh ayah sambung korban setelah menerima informasi dari salah seorang kerabat korban berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

Berdasarkan keterangan awal pelapor, peristiwa itu bermula ketika pelapor sedang berada di wilayah Paya Rumbai, Belilas, Kecamatan Seberida. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor menerima informasi dari seorang kerabat korban yang mengirimkan rekaman video kejadian.

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera menuju Kecamatan Lirik untuk memastikan kondisi korban. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas guna mendapatkan pemeriksaan medis sebelum pelapor mendatangi Polsek Lirik untuk membuat laporan resmi.

Dalam penanganan awal perkara ini, pihak kepolisian telah menerima laporan polisi, membuat tanda bukti laporan, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu file rekaman video dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pihak yang dilaporkan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1).

Polsek Lirik menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

Polres Indragiri Hulu berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Hartati.S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama