Kemenag dan MUI Cianjur Pertanyakan Label Halal Yang Tertera Pada Produk Makanan Olahan Mengandung Babi

Cianjur. Wartatnipolri.net-
Kementrian Agama ( Kemenang ) dan Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Cianjur, mempertanyakan terkait label halal yang tertera pada produk makanan olahan yang mengandung unsur babi ( porcine ).

Hal itu setelah dilakukan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Temuan produk makanan olahan mengandung babi ini, telah disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, dan dua produk lainnya belum bersertifikat halal.

Untuk produk bersertifikat halal, BPJPH menginstruksikan produsen untuk segera menarik produk dari peredaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi administratif oleh BPOM karena tidak memberikan data yang benar saat registrasi produk. Sanksi tersebut meliputi perintah penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan terkait temuan produk berlabel halal yang mengandung unsur babi tersebut pada Rabu (23/4/2025).

Namun hingga saat ini, belum ada instruksi resmi dari pusat terkait langkah lebih lanjut.

“Dalam surat itu, kebanyakan produk yang disebutkan adalah makanan anak-anak. Kami berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama instansi terkait untuk mengecek keberadaan produk-produk tersebut,” ujarnya kepada awak media. Senin 28/04/2025.

Dalam surat pemberitahuan itu, katanya, tercatat sembilan item produk makanan yang perlu diwaspadai. Pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah produk-produk itu masih beredar.

“Kami akan menyampaikan hasil temuan kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut,” terangnya.

Shalahudin mengatakan, apabila masyarakat mengetahui informasi ini, mereka tentu akan lebih waspada dalam memilih produk makanan. Namun, karena informasi tersebut baru bersifat internal, Kemenag Cianjur berencana segera menyebarluaskannya kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Bisa saja awalnya produk tersebut tidak menggunakan bahan babi, namun ada perubahan komposisi. Informasi resmi akan kami sampaikan besok atau lusa,” ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH. Abdul Rauf, juga membenarkan telah menerima informasi terkait produk berlabel halal yang mengandung unsur babi.

Ia menjelaskan, saat ini kewenangan penerbitan label halal berada di tangan Kementerian Agama, sementara MUI tetap terlibat dalam pemberian fatwa melalui LPPOM MUI.

“Dulu semua kewenangan, termasuk LPPOM dan legalitas halal, ada di MUI. Sekarang legalitas ada di Kemenag, namun fatwa tetap dari MUI,” jelasnya.

KH. Abdul Rauf mengatakan, sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu sehingga perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap produk yang sudah lama beredar.

“Ini bukan berarti kecolongan dari awal, karena LPPOM diisi oleh para ahli yang menjalani kajian ketat sebelum menerbitkan sertifikasi halal,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap produk di pasaran. “Jika ada produk yang terbukti mengandung unsur babi, pasti akan ditarik dari peredaran. Namun, hingga kini di Kabupaten Cianjur belum ditemukan produk tersebut,” pungkasnya.

Subur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama