Pengecekan Senpi, Polres Majalengka Pastikan Kelayakan Penggunaan Senjata Api

MAJALENGKA -  Dalam rangka memastikan kelayakan personel pemegang senjata api, Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api (senpi) Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wib ini berlangsung di halaman Mako Polres Majalengka pada Senin (5/5/2025).

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran pejabat utama Polres Majalengka, termasuk, Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni, Kabag SDM KOMPOL Kustadi, Kabag Log AKP Endoy Sahru, serta para kasat dan kasi terkait. Sebanyak 43 personel yang memegang senpi wajib mengikuti pengecekan ini.
 
“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan senjata api, amunisi, serta kelengkapan administrasi personel pemegang senpi sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini penting demi mencegah penyalahgunaan senjata api dan memastikan keamanan penggunaan,” jelas Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian.
 
Rangkaian kegiatan meliputi pemeriksaan fisik senjata api, amunisi, kartu senjata api yang sah, serta validasi dokumen pendukung, termasuk kelulusan tes psikologi. Personel yang tidak memenuhi syarat administrasi diwajibkan untuk mengembalikan senjata api mereka ke Bagian Logistik Polres Majalengka.
 
Kapolres menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolda Jabar. “Surat telegram ini memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan apel pemeriksaan senpi guna memastikan senjata api hanya digunakan oleh personel yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
 
Kapolres menegaskan pentingnya evaluasi berkala dalam penggunaan senjata api di lingkungan Polri. “Senjata api adalah tanggung jawab besar. Pengecekan ini memastikan bahwa personel yang memegangnya benar-benar layak dan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
 
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Majalengka dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, khususnya dalam melaksanakan tugas dilapangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama