MANADO - Unit Reskrim Polsek Mapanget berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 00.00 Wita.
Pelaku, yang teridentifikasi sebagai SA (19), warga Desa Warisa, Minahasa Utara, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat tentang insiden penganiayaan yang terjadi di dalam Pasar Perum Paniki Dua. Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan pisau pemusuk untuk menyerang korban, FT (21), seorang pekerja swasta asal Kelurahan Paniki Dua.
Kronologi kejadian bermula ketika anggota Polsek Mapanget, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Danias M, menerima informasi dari warga setempat dan segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan terduga pelaku yang masih berada di sekitar tempat kejadian. Setelah dilakukan pencarian intensif selama kurang lebih satu setengah jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebuah pisau pemusuk.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mapanget untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai.