MANADO - Polresta Manado – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Minahasa. Seorang pemuda berinisial BAL alias Arya (21), warga Desa Warembungan Jaga XIV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya.
Terpisah dijelaskan Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dimana Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi target dan lokasi keberadaannya,” ujar AKP Hilman Muthalib.
Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Arya di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 363 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di kamar tersangka, serta satu unit ponsel Itel A60 S warna biru sebagai barang bukti.
Dalam operasi ini, turut hadir seorang saksi bernama RL (24), warga Kelurahan Malalayang 1 Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Tersangka berikut barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan keras.