200 Personel Polres Majalengka Kawal Aksi Demo Buruh PPMI di PT Kumkang Tech Indonesia



Majalengka, 11 Juni 2025 — Sebanyak 200 personel Kepolisian Resor (Polres) Majalengka diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Rabu (11/6), di depan area pabrik PT Kumkang Tech Indonesia, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Tercatat, sebanyak 300 pekerja terkena dampak dari PHK tersebut.

Kepala Bagian Operasi Polres Majalengka, Kompol H. Jaja Gardaja, S.H., mengatakan bahwa pengerahan ratusan personel tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan kondusif.


 “Kami menurunkan 200 personel gabungan untuk mengawal dan memastikan aksi berjalan tertib serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Jaja.

Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar pihak manajemen PT Kumkang Tech Indonesia membatalkan kebijakan PHK dan membuka ruang dialog dengan serikat pekerja. Mereka juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Majalengka untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait upah yang disebut tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka.

Aksi unjuk rasa tersebut akhirnya berujung pada kesepakatan bersama antara perwakilan buruh PPMI dan manajemen perusahaan. Terdapat empat poin kesepakatan yang ditandatangani bersama, di antaranya:

1. Pihak perusahaan akan memanggil dan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK apabila perusahaan kembali membutuhkan tenaga kerja.

2. Kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial di masa mendatang.

3. (Poin-poin lain dapat ditambahkan jika tersedia dalam dokumen resmi.)

Setelah tercapainya kesepakatan, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan damai.
Kabiro Ujang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama