Polres Inhu Resmi Tahan Tersangka, Sopir Mobil Mitsubisi L300


wartatnipolri.net - Malam Sabtu yang seharusnya menjadi malam biasa di jalur lintas Rengat–Tembilahan, berubah menjadi tragedi memilukan. Dua remaja yang tengah mengendarai sepeda motor terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil minibus Mitsubishi L300. Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Kini, Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menahan pengemudi mobil minibus yang terlibat dalam insiden maut tersebut.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu, 7/6/ 2025 sekitar pukul 23.05 WIB di Dusun Pulau Kemudi, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu. Minibus Mitsubishi L300 bernomor polisi BM 7944 TU yang dikemudikan oleh IA alias Ibnu (39), seorang wiraswasta asal Pekanbaru, bertabrakan dengan sepeda motor Honda BeAT BM 4094 VX yang dikendarai oleh NW (17) dengan penumpang JM (14), keduanya pelajar asal Desa Teluk Sungkai.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, dan Olah TKP kecelakaan terjadi saat minibus yang datang dari arah Tembilahan menuju Rengat memasuki lokasi kejadian dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Jalan pada saat itu dalam kondisi lurus namun bergelombang, serta penerangan terbatas meskipun cuaca malam hari cerah.

“Akibat benturan tersebut, pengendara motor atas nama Ningsih Wahyuni meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Jeni Mutiara mengalami luka berat dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujar AIPTU Misran.

Kedua korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman mereka di Dusun Lumu, Desa Teluk Sungkai. Tragedi ini menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang turut menyaksikan kejadian mengenaskan tersebut.

Setelah menerima laporan, Unit Laka Satlantas Polres Inhu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap saksi berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Sebagai bagian dari tindak lanjut dan pelaksanaan Program Prioritas Kapolri nomor IX tentang "Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan", Polres Inhu telah resmi menetapkan Ibnu sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada Minggu, 8/6/ 2025 pukul 15.50 WIB di Tahti Polres Inhu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/77/VI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES INHU/POLDA RIAU.

“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tambah AIPTU Misran. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam penegakan hukum yang tegas namun humanis.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian di jalan raya, khususnya di jalur lintas yang sering dilalui kendaraan besar dan kecil pada malam hari. Selain itu, penting juga bagi para orang tua dan sekolah untuk memberikan edukasi lalu lintas yang lebih intens kepada para pelajar.

Polres Inhu berharap, dengan penanganan hukum yang profesional serta memberi efek jera bagi pengendara lain agar lebih bertanggung jawab di jalan raya."( Rolijan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama