Polisi Gencar Melakukan Penindakan Atas Tambang ilegal yang Ada di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota



Terhitung sudah ada 4 kasus tambang illegal yang ditangani Polisi, terdiri dari 3 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas yang tidak berijin atau melanggar ketentuan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa untuk ketiga kasus yang ditangani murni tidak mempunyai perijinan dan 1 kasus lagi memiliki perijinan tetapi melaksanakan kegiatan penambangan diluar wilayah perijinannya 

Menurut Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Moh Faruk Rozi S.H., S.I.K.,M.Si, penanganan 4 kasus tambang illegal tersebut prosesnya ada yang sudah di kejaksaan dan sudah diserahkan tersangka berikut Barang Buktinya (1 kasus tambang pasir) dengan tersangka An. AT (46) Warga Indihiang Kota Tasikmalaya, dan ada yang masih di tahap penyidikan (2 kasus tambang pasir dengan Tersangka H (66) warga Kecamatan Bungursari dan JK (52) warga Kecamatan Mangkubumi Kota Tasukmalaya serta 1 kasus tambang emas illegal) dengan tersangka an. JP (52) dan SH (50) warga Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan bahwa untuk kasus yang masih di penyidikan, 2 kasus pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ada yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, sedangkan yang satu kasus lagi masih dalam proses koordinasi dengan ahli 


"Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk memberantas kegiatan tambang illegal yang ada di wilayah hukumnya, serta mengharapkan partisiapasi masyarakat untuk turut serta membantu polres melalui pemberian informasi terkait aktivitas tambang illegal di wilayah hukum polres tasikmalaya kota." tutupnya, Senin (9/6/2025)

Bandung 9 Juni 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Editor Yayat wtp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama