Sat Samapta Polres Garut Gerebek Kontrakan Penjual Obat Terlarang, Amankan Ratusan Butir Obat



Garut –Menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui layanan Taros Kapolres, Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria sebagai penjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Jumat (20/06/2025).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Cibatu.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Ardianto bersama enam personel lainnya, melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat. 

Setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Cibatu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 butir Tri, 83 butir Tramadol, 109 butir Xsimer, 38 butir Double Y, 1 unit HP merk Poco warna biru dan Uang tunai sebesar Rp1.187.000.

“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ujar Kasat Samapta.

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap aduan masyarakat, serta komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,apabila terdapat lagi informasi seperti ini bisa hubungi layanan 110 atau whatsapp taros kapolres" ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama