wartatnipolri.net – Upaya Dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil signifikan. Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menggulung tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,47 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan tersebut. “Tiga tersangka telah diamankan, dua di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pemilik sabu yang siap diedarkan. Ini hasil pengembangan cepat dari informasi masyarakat dan kerja tim yang solid,” ungkap AIPTU Misran.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 18/6/ 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Petugas berhasil mengamankan Lingga Marselino Saputra alias Renggot (25), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kambesko. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu tak jauh dari lokasi. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diakuinya dibeli dari seseorang bernama Pebri Bagus Santoso alias Ipep.
Barang bukti yang diamankan dari Lingga yakni:
1 bungkus sabu,
1 unit handphone merek Vivo warna ungu.
Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 19/6 2025, Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan di rumah Andre Syaputra alias Balak di Gang Rap, Kelurahan Kambesko. Di lokasi tersebut ditemukan Pebri Bagus Santoso alias Ipep (29) dan barang bukti berupa sabu yang disimpan di bawah tikar kamar.
Saat penggeledahan, petugas menemukan:
1 bungkus sabu,
1 buah sendok pipet,
1 unit handphone merek Realme warna hitam milik Ipep.
Beberapa saat kemudian, Andre Syaputra (22) tiba di rumah dan langsung diamankan. Dalam interogasi, Andre mengaku turut membantu Ipep mengantarkan sabu kepada para pembeli. Andre berperan sebagai kurir, sedangkan Ipep sebagai pengedar utama.
Dari tangan Andre, diamankan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Baik Ipep maupun Andre dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar dan proses hukum dengan tegas,” tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika."( Roli )