Aliansi Warga Sukaraharja Peduli Martabat Desa Mengecam Keras Atas Prilaku dugaan pelecehan seksual


Cianjur.wartatnipolri.net
Terkait dugaan pelecehan sexsual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa terhadap salah satu  perangkat desa yang sudah bersuami.merupakan melanggar asusila apalagi di lakukan oleh seorang pigur pimpinan daerah .jelas Perbuatan ini pelanggaran moral,agama, dan hukum,serta mencoreng marwah desa.dengan ada nya kejadian ini masyarakat.Meminta Kepala Desa Sukaraharja segera mundur dari jabatannya

jika tidak mampu menjalankan amanah dengan baik dan bersih dari praktik tercela. Kami, masyarakat Desa Sukaraharja, sudah muak! Kami tidak akan diam ketika Kewenangan di salah gunakan ini tamparan keras bagi harga diri warga. Itu bukan sekadar tindakan tidak pantas, itu penghinaan terhadap perempuan, keluarga korban, dan seluruh warga desa.Hari ini warga desa akan melawan dan menolak segala bentuk pelecehan 

Menjaga marwah perempuan dari tindakan tidak bermoral itu menjadi sebuah kewajiban. Bayangkan seorang perempuan yang mengabdi sebagai perangkat desa. Ia bukan hanya pelayan administrasi ia istri, ia ibu, ia manusia bermartabat. Lalu apa yang ia dapatkan selama pengabdian ??? Seharusnya pengabdian itu diberikan penghargaan tapi sang atasan malah melakukan pelecehan.

Kami minta Kades dan sekdes Harus mundur dari jabatan , sebesar apapun anggaran yang di gelontorkan. Desa sukaraharja tak akan ada kemajuan. Belum Setahun menjadi pemangku kebijakan Sang kepala desa Melakukan pembentukan perangkat desa yang di warnai dengan NEPOTISME. Dibuktikan dengan anak dan kerabat jadi perangkat.
Lalu terendus adanya dugaan Sekdes dan kades Lakukan KOLUSI , Dibuktikan dengan Mengunci informasi , Masarakat pun berasumsi selain melecehkan seorang perangkat yang bersuami, kedes juga di duga melakukan praktek KORUPSI. 

Kami tidak butuh SEKDES yang miskin pemahaman. Kami sebagai warga berhak meminta transfaransi dan  keterbukaan tentang informasi, Realisasi anggaran wajib kita awasi.  karena kita sebagai warga desa punya landasa yaitu jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
                            Pasal 7
Pasal 7 Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.dan pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan 
Hurup  ( D )
Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat.dengan ada nya dugaan pelanggaran ini .kepada aparatur penegak hukum harus segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

( Jat )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama