Warga Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati, Kabupaten, dibuat geram oleh kelakuan oknum Kepala Sekolah ( KS ) SMP PGRI Cijati yang berbuat tidak senonoh atau tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasus tersebut beredar di group WhatsApp Masyarakat Peduli Bojlar ( MPB ) dan grup media sosial ( medsos ) lainnya.
Berdasarkan informasi, di dalam rekaman video tersebut tampak pengakuan oknum KS berinisial BHN yang mengakui perbuatannya, bahwa ia telah melalukan tindakan pidana seksual berkali-kali kepada korban, sebut saja Melati ( nama disamarkan ).
Saat dikomprontir, pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan perbuatan itu terjadi berulang-ulang. " Saya mengakui perbuatan itu berulang-ulang. Dan saya minta maaf, terutama kepada pihak keluarga korban," katanya. Rabu 16/07/2025.
Korban Melati yang merupakan gadis belia berusia 13 tahun ini, baru lulus SD. Awalnya korban enggan berbicara terkait perbuatan oknum KS bejat moral tersebut.
Namu setelah didesak oleh guru dan orang tuanya, akhirnya Melati mengakui bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh. Bahkan oknum KS ini, mengiming-imingi akan dibelikan baju seragam olahraga, dan seragam baju batik
" Saya dibegituin pak KS, sejak saya masih kelas IV hingga kelas VI SD," akunya.
Pelaku BHN ketika dihubungi via sambungan telepon selularnya mengatakan, bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalan musyawarah dengan pihak keluarga korban disaksikan perangkat Desa Bojonglarang.
" Kasus ini sudah diselesaikan secara musyawarah dengan pihak keluarga Melati, dan disaksikan oleh perangkat Desa Bojonglarang," tukasnya.
Sementara itu, para tokoh masyarakas dan komunitas MPB, meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, untuk segera melakukan tindakan hukum kepada oknum KS SMP PGRI Cijati.
Subur. ( Editor bah de)