Melakukan Pelecehan Seksual Oknum KS Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Sekolah SMP PGRI


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak gadis lulusan SD berusia 13 tahun. Oknum KS SMP PGRI Cijati, Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, mengundurkan diri jabatan Kepala Sekolah di SMP tersebut.

Oknum KS berinisial BHN, saat dikonfirmasi melalui dambungan telepon, yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut. BHN menyatakan tuduhan itu tidak benar.

" Kabar itu tidak benar, karena sudah viral, secara pribadi saya dan pihak korban sudah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah di atas materai, dan saya sudah selesai," kata BHN, Selasa 22/07/2025.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur dan lembaga terkait lainnya tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut. BHN mengaku telah dipanggil dinas dan LBH. Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak korban dan konselor bimbingan karir.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai KS SMP PGRI Cijati, per 16 Juli 2025.
 
" Saya mengundurkan diri karena malu. Masalahnya sudah ramai dan viral, tapi saya sudah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah," akunya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang ( Kabid ) SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur  Helmy Halimudin ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyelesaian sejak minggu lalu.
 
“Sudah saya serahkan kepada pihak Yayasan PGRI, karena mereka yang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah. Statusnya juga non-PNS. Silakan jika mau diproses secara hukum, agar masalah ini terang-benderang. Yang paling penting, pendidikan anak harus tetap terselamatkan,” tegasnya.
 
Kata Helmy, pihak yayasan dan penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh demi kepentingan siswa, serta menjaga integritas dunia pendidikan di Cianjur.

Subur
Editor Bah de

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama