Perhutani Beserta Stakeholder Melakukan penanaman 10.000 Pohon untuk Takokak Hijau.


Cianjur-Wartatnipolri Dalam upaya Melestarikan Hutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi beserta Stakeholder, melakukan penanaman bersama 10.000 Pohon yang terdiri Dari jenis pohon Pinus dan pohon Rasamala dikawasan Hutan Produksi yang berlokasi di Kp.Cikaung Desa Pasawahan pada hari kamis 17 juli 2025. hadir dalam kegiatan tersebut Camat Takokak Dindin Amaludin A.Ks. Kapolsek Takokak Kompol H.Martha Wijaya, dinas pendidikan, Kepala sekolah, kepala KUA, Dinas kesehatan kecamatan Takokak, beserta para Siswa-siswi SMK, SMA dan instansi lainya. (SMP & SMA Sederajat)

Lokasi yang dipilih merupakan di area petak 48 j. dengan luas 4,50 H. dibawah naungan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Wilayah Takokak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi.
Administrasi KKPH Sukabumi,Topik Hidayat mengatakan, untuk saat ini yang kita tanam pohon jenis tanaman pinus dan juga rasamala Karena ini perusahaan dng kls hutan Produksi, jadi untuk pinus di umur 10 Tahun kita sudah bisa Sadap, Dua duanya fungsi tata Airnya ada dan juga fungsi dampak terjadi nya banjir kecil. kitapun patuh dengan  Regulasi dan untuk kedepannya ini masih bisa dilanjut ataupun tidaknya untuk penebangan kita pun tidak tau karena kita punya atasan dan  menunggu intruksi selanjutnya dari atasan kami juga.

Kalau untuk stop penebangan secara baku kami pun belum tau ya, karena ini perusahaan, kami pun legal nya jelas. Intinya kami patuh terhadap regulasi dan untuk penanaman ini harus nya dilakukan dibulan Desember, November seberapa besar desakan dari masyarakat kita lihat dulu cuacanya dan kebetulan ditahun ini kemarau basah jadi kita bisa tanam.

Topik Hidayat pun menjelaskan bisa saja hutan produksi diubah menjadi hutan lindung dan itu ada kewenangan kementerian, Asalkan pemerintah Daerah mengusulkan status hutan menjadi ( KPS) Kawasan Perlindungan Setempat adalah fungsi lindungan pada hutan produksi. Itu kewenangannya ada diinternal kami tanpa harus merubah fungsi hutan dan jika ini menjadi *Hutan Lindung* maka aktivitas warga pun dibatasi dan tidak boleh mengakses atau kegiatan2 di dalam kawasan tersebut kesian kalo itu terjadi kepada masyarkat desa sekitar hutan, pungkas nya.

Kepalan Resort pangkuan Hutan (KRPH) Wilayah Takokak. Asep Koswara menambahkan, Reboisasi selalu di lakukan setiap tahun, terutama X petak tebangan, atau melakukan penyulaman pada lokasi ptk tanaman terhadap pohon-pohon yang pugur, mengingat Kelas Hutan Produksi (Tebang-Tanam) Terkait setiap kegiatan selalu melakukan koordinasi dgn Pihak Muspika & Tokoh setempat, untuk melibatkan peran-peran masyarakat sekitar (Tenaga Kerja) setiap melakukan Kegiatan tebangan di lakukan setelah Sepakat dengan Pihak Desa setempat terutama terkait petak-petak yg terdapat sumber mata air untuk di hindari agar tidak di tebang (Membuat BAP).
Jika terjadi petak tebangan yg sebagian luasnya terdapat aliran sungai pohon sekitar aliran selalu di pingkar, atau dari  keluasan agar tidak terjadi perubahan ekosistem, Pembuatan Persemaian selalu rutin di buat dalam tahun berjalan berdasarkan perhitungan jumlah pohon (pohon/H) dan selalu di pastikan bahwa bibit siap tanam dgn memperhatikan kualitas & kuantitas bibit tersebut. Petak tebangan dalam tahun berjalan Setiap jenis kegiatan Perhutani bedasarkan penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang dibuat per 10 tahun & Pembuatan Rencana Teknik Tahunan (RTT) untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu Tahun kedepan Dokumen-dokumen  tersebut tersusun berdasarkan pedoman yang  di tetapkan oleh Kementrian Kehutanan pungkas nya.

Suganda

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama