Proyek Nasional PUPR di Riau Diduga Sarat Penyimpangan: Kontraktor Diduga Abai Teknis dan AMDAL


Rokan Hilir.wartatnipolri.net – Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Pekanbaru, yang sedang berjalan di Kabupaten Rokan Hilir, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti, mendapat sorotan tajam dari LSM KPK Independen DPD Kabupaten Rokan Hilir. Proyek yang meliputi pekerjaan normalisasi sungai dan perbaikan bangunan pintu air ini, dilaksanakan oleh perusahaan pelat merah PT Hutama Karya.

Namun, hasil investigasi tim DPD KPK Independen di lapangan menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya. Ketua Tim Investigasi, Sdr. Rudi Manurung, menyampaikan kepada awak media bahwa proyek tersebut tidak diawasi sebagaimana mestinya dan bahkan terkesan dilepas begitu saja.

“Di lokasi pekerjaan tidak tampak keberadaan Site Manager atau tim engineering dari PT Hutama Karya. Ini proyek nasional, tapi justru disubkon ke kelompok masyarakat lokal seperti Gapoktan, yang kami duga tidak memiliki keahlian teknis dalam bidang pekerjaan air dan sungai,” jelas Rudi Manurung dalam keterangannya di lapangan hari ini.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa pekerjaan normalisasi sungai dilakukan tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Salah satu warga Dusun Bakau Akip, Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan keberatannya karena limbah galian sungai dibuang ke lahan kebun miliknya tanpa izin dan prosedur yang jelas.

“Saya sempat memberhentikan pekerjaan itu karena lahan saya dipakai buang tanah galian tanpa pemberitahuan. Saya tanyakan dasar hukumnya, tidak ada yang bisa menjelaskan,” ujar warga tersebut kepada media.

Sementara itu, Ketua Gapoktan yang menjadi pelaksana pekerjaan di lapangan, Sdr. Sutrisno, dalam wawancaranya menyebutkan bahwa konsultan pelaksana hanya satu orang dan harus keliling ke beberapa kabupaten sehingga tidak bisa selalu hadir di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sistem pengawasan teknis yang mestinya ketat dalam proyek berskala APB
“Kalau hanya Gapoktan yang mengawasi pekerjaan nasional, jelas ini mencoreng nama besar BUMN seperti PT Hutama Karya. Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) baik tingkat provinsi maupun kabupaten untuk segera turun tangan,” tambah Rudi.

Selain itu, tim investigasi juga menyoroti indikasi pelanggaran administratif lainnya, termasuk tidak jelasnya legalitas/sertifikasi teknis tenaga kerja di lapangan  seperti  operator alat berat yang di duga tidak  memiliki SIO (Sertifikat Izin Operator), serta tidak ditemukannya tenaga ahli K3 di lokasi, padahal aspek keselamatan kerja adalah syarat utama dalam proyek pemerintah.

Ketua DPD KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir, Sdr. Muhamad Ludiar, menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan proyek ini. “Proyek senilai puluhan miliar rupiah ini seolah dipaksakan, tidak profesional, dan rentan penyimpangan. Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian PUPR, DLHK, BPK, dan APH agar segera dilakukan evaluasi dan tindakan tegas,” ujarnya.

LSM KPK Independen berharap agar proyek-proyek nasional benar-benar dilaksanakan sesuai standar teknis dan regulasi, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

Rolijan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama