Dampak dari pelaporan keluarga korban ke Polres Cianjur, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami ( PAP ( 18 ), gadis Anak Baru Gede ( ABG ). Pelaku AS alias Bohel ( 45 ) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Sukanagara Kabupaten, balik mengancam akan menghancurlan tempat usaha orang tua korban melalui pesan WhatsApp.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Tegar Prayoga, SH didampingi anggota Polsek Sukanagara dan Bhabinsa Desa Ciguha. Kamis 03/07/2025.
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Tegar Prayoga, SH mengatakan, ia mendapat kabar adanya ancaman perusakan tempat usaha keluarga korban, dari ayah kandung korban ASt ( 42 ) yang dikirim pelaku melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini terungkap kata Tegar, setelah ASt merasa curiga terhadap anak gadisnya sering pulang malam. Usut punya usut bahwa PAP yang saat itu masih berusia 17 tahun dan bertatus pelajar di salah satu SMA di Sukanagara, ternyata sering dibawa oleh pelaku yang merupakan teman akrab ASt.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awal mula kejadian tersebut terjadi pada September 2024. Dimana AS mengajak korban jalan-jalan dengan janji akan dibelikan HP, motor dan diberi uang.
Namun korban malah dibawa pelaku ke salah satu penginapan di Sukanagara dengan alasan untuk istirahat. Kemudian AS memberikan air minuman mineral dalam kemasan kepada korban. PAP pun tak sadarkan diri. Diduga pada saat korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan rudakpsa terhadap korban.
Bahkan kejadian serupa kerap terjadi dibeberapa penginapan. Jika korban menolak, AS tak segan-segan mengancan akan meyebarkan vidio mesumnya ke publik serta mengancam menyakiti keluarga korban. Perbuatan keji ini dilakukan pelaku hingga 16 kali.
Tegar mengatakan, ia sengaja menghadirkan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Ciguha untuk meminta perlindungan, karna kliennya mendapat ancaman dari terduga pelaku melalui pesan WhatsApp yang diterima ASt, ayah kandung korban.
" Ini saya lakukan koordinasi dengan aparat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien saya dan kita hadirkan beberapa tokoh masyarakat, perangkat desa dan Ketua RT, supaya keluarga korban ini tidak merasa ketakutan," papar Tegar.
Tegar juga mengatakan, Pihak AS agar madalah tersebut bisa dilesaikan secara musyawarah. Namun keinginan pihak pelaku ini ditolak keluarga korban. Kuasa Hukum korban lebih memilih kasus tersebut dilaporkan ke Unit PPA Polres Cianjur.
Selain itu Tegar mengungkapkan, bahwa korbanntelah di BAP oleh Unit PPA Polres Cianjur. Dan Polrespun akan akan segera melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangannya terkait kasus pidana pelecehan seksual yang menjeratnya.
" Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan klien saya benar-benar mendapat keadilan hukum, dan menjerat dengan sangsi pidana yang berat. Karna hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat," ujarnya.
Ditempat sama, Bhabinkamtibmas Desa Ciguha, Bripda Rivaldi Adzani Garniansyah, SH didampingi Bhabinsa, Serma Oggi Yuli Arfoanto menyatakan terkait ancaman dari terduga pelaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan keluarga korban maupun pengacara korban, Tegar Prayoga, SH.
Kata Rivaldi, pihaknya siap memberikan perlindungan, rasa aman dan nyanan untuk masyarakat binaannya di Wilayah Desa Ciguha, termasuk petlindungan ektra terhadap keluarga korban.
" Bilamana ancaman dari terduga pelaku terbukti terjadi, kami tidak segan-segan akan menangkapnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Subur./bah de