Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Laporkan Bohel ke Unit PPA Polres Cianjur



Cianjur. Wartatnipolri.net-
Perilaku bejat seorang pria yang sudah berumur dan memiliki seorang Istri dan anak yang berinisial AS alias Bohel ( 45 ) diduga telah melakukan pemerkosaan belasan kali kepada PAP ( 17 )  anak di bawah umur warga Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Pelaku alias Bohel dilaporkan ke Polres Cianjur oleh orang tua korban dengan di dampingi Kuasa Hukumnya Tegar Prayoga,.S.H dengan pelaporan Nomor LP/B/439/ VII/2025/SPKT/ POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.


Menurut keterangan korban PAP ( 17 ) kepada Wartatnipolri.net bahwa dirinya awalnya di ajak jalan-jalan, tiba-tiba pelaku mampir ke salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sukanagara dengan alasan istirahat. 

Di penginapan tersebut pelaku memberikan air mineral yang duduga telah dicampur sesuatu dan diminum oleh korban. Sesaat itu korban tidak sadarkan diri, sehingga Bohel melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.

“Awalnya saya diajak jalan-jalan dan di iming imingi untuk dibelikan handphone (HP), motor dan uang jajan. Kemudian pelaku mampir ke penginapan dengan alasan mau istirahat, lalu saya diberi air minum oleh AS sehingga saya tidak menyadarkan diri," katanya. Rabu 02/07/2025.

" Saat saya tersadar, pelaku langsung mengancam saya akan menyebarkan video apa bila bicara kejadian tersebut kepada orang tua saya," imbuhnya.

Lebih lanjut korban menuturkan rentetan kejadian perbuatan AS yang selalu mengajak main kepadanya. Saat korban menolak AS mengancam akan menyebarkan vidio saat awal saya di perkosa, pelaku alias Bohel mengancam akan mencelakai orang tuanya dan keluarga yang lain,serta akan merusak warung tempat usaha orang tuanya.


“Karena saya tertekan oleh AS, saya memberanikan diri bilang kepada orang tua kejadian yang selama ini yang di lakukan AS kepadanya," kata korban.

Sementara mendengar pengakuan dari anak tersebut Anis sutarya selaku orang tua korban yang didampingi Kuasa Hukumnya Tegar Prayoga, SH  melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Cianjur.

Kuasa Hukum korban, Tegar Prayoga, SH menyampaikan kepada awak media bahwa kasus ini merupakan pelecehan seksual dan perusakan moral masa depan generasi muda yang dilakukan pelaku bejat moral. 

" Kami akan terus mengawal sampai pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dalam kasus rudapaksa terhadap gadis ABG dibawah umur," pungkasnya.

Subur/bah de

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama