Tidak terima anak gadisnya diperlakukan tidak manusiawi dan keji oleh pria yang telah memiliki anak cucu, orang tua korban Anis Sutaryat ( 42 ) didampingi Pengacara Tegar Prayoga, SH melaporkan pelaku berinisial AS ( 45 ) ke Polres Cianjur, dengan pelaporan nomor LP/B/439/ VII/2025/SPKT/ POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporan kepolisian pada Rabu ( 02/07 ) sekitar pukul 10.00 WIB, pengacara korban PAP ( 17 ), Tegar menjelaskan bahwa pihaknya tidak terima atas perlakuan AS terhadap kliennya. Pelaku dianggap telah tindak pidana pelehan seksual dengan melanggar UU Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tegar mengungkapkan kronologi terjadinya kasus pelecehan seksual yang dilakukan AS kepada PAP, berawal pada 14 September 2024, pelaku mengajak jalan-jalan kepada korban dengan diiming-imingi akan diberi uang sebesar Rp. 1 juta, HP dan motor.
Korban manut saja ketika diajak jalan-jalan oleh pelaku. AS mengajak korban ke salah satu penginapan di Sukanagara dengan alasan untuk beristirahat. Namun kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pelaku.
PAP diberi air minum kemasan yang telah dicampur obat berbentuk powder. Tanpa curiga korbanpun meminumnya, sesaat kemudian ABG ini kepalanya terasa pusing dan tak sadarkan diri. Melihat korbannya sudah tidak sadarkan diri dan tidak berdaya, pelaku langsung malakukan niat jahatnya dan merudapaksanya.
Kejadian serupa terulang kembali dan berulang di beberapa penginapan yang berbeda. Tepati sebelum perbuatan biadab itu dilakukan. Terlebih dahulu pelaku mengancam akan menyakiti orang tua PAP dan akan menyebarkan video mesum ke publik kalau korban melaporkannya ke siapapun.
Menurut pengakuan Anis Sutaryat, setelah perbuatan biadab AS menyebar disekitar kediaman pelaku. AS kerap menyuruh seseorang menghubungi keluarga korban dan meminta kasus tersebut diselesaikan melalui musyawarah.
Namun orang tua korban, Babah Anis menolaknya, ia ingin kasus yang telah merusak masa depan anaknya dan keluarganya, tetap berlanjut dan pelaku bisa seberat-beratnya.
" Saya sakit hati, dan saya ingin dia ( pelaku-,red ) mendapatkan balasan setimpal atas perbuatannya yang telah merusak nama baik dan masa depan anak saya," Kata Anis. Rabu malam 02/06/2025.
Kata Anis, ia didampingi pengacaranya, Tegar Prayoga, SH akan terus mengawal proses hukum pelaku yang dilakukan Polres Cianjur hingga tuntas.
Subur/ bah de