Jawa Barat Mencuat setelah adanya aduan dari salah satu sumber ke Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, salah satu oknum pegawai ASN di salah satu kecamatan kota sukabumi janjikan masuk Tenaga harian lepas (THL) dengan meminta sejumlah uang jutaan rupiah.
Hal ini di benarkan langsung oleh Lutfi Imanullah Sekretaris DPC RIB Sukabumi saat di wawancarai oleh awak media, menyampaikan modus oknum pegawai tersebut dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban (Sumber) yang menjanjikan masuk ke pegawaian di salah satu instansi dengan status sebagai THL.
Setelah tim dari RIB investigasi mendalam 2 kali mendatangi ke kantor kecamatan tempat ia bekerja, hal ini di benarkan oleh Sekretaris Camat (Sekmat) bahwa oknum tersebut memang benar sebagai pegawai di sini, cuman kurang lebih selama 2 minggu dia tidak masuk bekerja dengan alesan lagi sakit, bahkan pihaknya meberitahukan bahwa beliau lagi ada masalah tentang ke disiplinan pegawai dan akan di panggil oleh BKPSDM Kota Sukabumi.
Dalam hal ini, menjadi langkah keseriusan kami, untuk menindak lanjuti masalah ini dan akan segera konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang diduga sudah melanggar aturan sebagai pegawai ASN dan akan menyurati ke Pemerintah Daerah Kota Sukabumi atau ke Walikota Sukabumi.
Lutfi menambahkan bila ini terbukti benar, seorang ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan atau janji-janji tertentu, khususnya yang melibatkan penerimaan sejumlah uang, dapat dianggap melakukan pelanggaran. Tindakan ini termasuk dalam kategori penipuan dan penyalahgunaan wewenang, yang dapat dikenai sanksi disiplin.
Pelanggaran Disiplin.
Menjanjikan masuk kerja dengan imbalan uang atau janji-janji tertentu merupakan pelanggaran disiplin ASN. Hal ini melanggar kode etik dan sumpah jabatan yang mengharuskan ASN bersikap jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Penipuan:
Perbuatan ini juga termasuk penipuan, karena ada unsur janji palsu dan kerugian yang dialami oleh pihak yang dijanjikan. Jika ada bukti bahwa ASN tersebut menerima uang atau janji-janji tertentu, maka dapat dikenakan sanksi pidana, di mana seseorang dimintai sejumlah uang agar bisa diterima bekerja, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika penipuan dilakukan.
Penyalahgunaan Wewenang:
ASN yang menjanjikan masuk kerja dengan imbalan juga dapat dianggap menyalahgunakan wewenang. Mereka memanfaatkan jabatan atau posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, yang melanggar prinsip-prinsip birokrasi yang bersih dan berwibawa.
Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pelanggaran ASN yang menjanjikan masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap disiplin masuk kerja dan jam kerja, dan sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, "tutupnya.
Suganda