Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).Dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Atas yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Diduga banyak disalahgunakan dan menyimpang dari kriteria atau syarat yang ditentukan.
Diketahui Program PAPS merupakan salah satu kebijakan afirmatif yang patut diapresiasi dan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 tahun 2025 telah disebutkan dengan tegas bahwa sasaran utama program ini adalah calon murid jenjang pendidikan menengah yang berada dalam kondisi rentan, seperti : murid dari keluarga tidak mampu, murid dari panti asuhan yang terdaftar di dinas sosial, murid yang terdampak bencana alam, dan murid bina lingkungan sosial budaya.
Kebijakan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, khususnya mereka yang selama ini berpotensi terpinggirkan dari sistem pendidikan formal. Namun, sayangnya, keinginan luhur dari program ini justru berpotensi dicemari oleh praktik-praktik yang menyimpang dari semangat dan aturan yang telah ditetapkan.
Realita yang terjadi ditemukan adanya kejanggalan dalam implementasi jalur PAPS tersebut, siswa -siswa yang diterima pada jalur PAPS ini banyak tidak sesuai dengan kriteria atau syarat yang ditegaskan dalam kebijakan Gubernur Jawa Barat. Serta diduga banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum panitia SPMB.
Seperti halnya yang terjadi di SMAN Jatinangor ,Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,ditemukan ada 4 (Empat) siswa yang lolos atau diterima di jalur PAPS tidak sesuai syarat dan kriteria yang ditegaskan dalam kebijakan Gubernur Jawa Barat yakni berasal dari keluarga mampu atau mempunyai kecukupan Finansial.
” Dari 123 siswa yang dinyatakan lulus atau diterima di Sekolah ini melalui program PAPS ini,sudah ada 4 siswa yang kita temukan merupakan anak kategori keluarga mapan atau berkecukupan ,data dan buktinya kita punya, dan kami menduga masih ada lagi,” ungkap Edi Sutiyo ketua umum Solidaritas Insan Media dan Penulis (SIMPE) Nasional pada Narasinews.id, Senin (21/07).
Selain itu kata Edi,terkait program PAPS ini banyak masyarakat yang tidak mengerti soal program dan tidak memahami apa yang menjadi poin penting pada program PAPS tersebut,baik soal kriteria dan siapa.yang berhak mendapatkannya.parahnya lagi aparat Pemerintah Desa sendiri banyak yang tidak mengerti terkait jalur PAPS ini,
Padahal siswa yang masuk atau diterima lewat jalur ini diwajibkan melampirkan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menjelaskan jika siswa tersebut benar telah memenuhi kriteria yang ditentukan dalam syarat jalur PAPS ,dan ditandatangani aparat pemerintah wilayah/desa dimana.siswa tersebut tinggal.
” Fakta berikutnya masyarakat dan aparat pemerintah desa sendiri banyak yang tidak memahami serta mengerti tentang PAPS, alasannya mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan penjelasan soal program PAPS,ini kan sangat parah disini ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang juga ditandatangani aparat pemerintah desa sebagai bukti verifikasi,” ucap Edi.
Edi menegaskan terlepas apapun alasan yang disampaikan baik oleh pihak sekolah ataupun aparat pemerintah desa maupun orang tua siswa sendiri, terkait program PAPS ini baik terkait alasan keterbatasan waktu, alasan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan, pihaknya menduga program PAPS menjadi celah terjadinya konspirasi antara oknum panitia sekolah, oknum aparat desa serta oknum orang tua siswa terutama orang tua siswa yang secara finansial mampu.
” Temuan kita juga sudah membuktikan jika hal tersebut telah terjadi,Jadi kita meminta dan mendorong pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat untuk menganulir siswa dan memberikan sanksi panitia yang terbukti menyalahi aturan dalam program PAPS ini,” tegasnya.
” Intinya kita juga menagih janji apa yang telah dikatakan Sekda Provinsi Jawa Barat, jika siswa yang tidak sesuai kriteria serta terjadi pelanggaran dalam PAPS ini, akan ada Sanksi tegas yang akan dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN Jatinangor ,Uus Usman saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan jika pihaknya akan melakukan evaluasi jika ada kesalahan atau kekurangan dalam pelaksanaan SPMB disekolah terutama soal verifikasi yang dilakukan dalam seleksi jalur PAPS tersebut.
Terkait 4 (Empat) siswa yang diterima dan tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan pihaknya akan menyampaikan atau melaporkan dulu ke pihak yang terkait dalam SPMB ini,baik itu KCC,KCD dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik dalam mengambil keputusan terhadap siswa-siswa tersebut.
Secara kelembagaan kami akan mengevaluasi proses SPMB yang kami lakukan, terutama terkait verifikasi di jalur PAPS, untuk 4 siswa yang sudah terlanjur diterima,dan dikatakan tidak sesuai kriteria kami akan sampaikan atau laporkan dulu ketingkat atas untuk mencari solusinya,” kata Uus Usman, Senin (21/07).
Diketahui Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan gubernur mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang dikhususkan untuk warga tidak mampu. Sayangnya diduga jalur tersebut diduga menjadi celah bagi warga yang mampu atau mempunyai kecukupan Finansial dan juga menjadi celah bagi oknum- oknum yang bermain memanfaatkan program tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Barat r Herman Suryatman mengatakan, dengan adanya dugaan tersebut dia mengulas kembali surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Bahwa penyelenggaraan SMPB tidak boleh keluar dari ketentuan. Termasuk pada PAPS ini.
Namun jika terjadi pelanggaran pihaknya siap memberikan sanksi menganulir siswa. “Kan ada 4 skemanya, dan ini bukan daftar tapi dijemput. Bukan daftar ya, dijemput bagi anak-anak yang punya potensi putus sekolah yang punya potensi untuk tidak melanjutkan,” ujar Herman Kamis (10/7/2025).dikutip dari Pikiran rakyat.