Jangan Main Main Kepala Sekolah,di Garut Bisa Terjerat Hukum Gara Gara BOS.

Untuk Para kepala sekolah di Kabupaten Garut diingatkan untuk tidak main-main dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang dikucurkan pemerintah pusat ini memiliki aturan ketat dan jika disalahgunakan, dapat menyeret penanggung jawabnya ke ranah hukum.

Peringatan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Pengelolaan Anggaran Sekolah pada satuan pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut yang diselenggarakan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Rabu (13/8/2025).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai, penyuluhan hukum sangat membantu kepala sekolah memahami penggunaan dana BOS secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Dengan kegiatan ini tentu kita merasa terbantu ya, agar kepala sekolah tahu di dalam menggunakan anggaran BOS itu harus seperti apa,” ujar Asep.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menjelaskan bahwa dana BOS merupakan transfer pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.Ini adalah sesuatu yang memang harus dipertanggungjawabkan, dan betul-betul akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan secara benar,” tegas Nanang.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Asep Nurjaman, mengingatkan bahwa rendahnya pemahaman terkait regulasi dan risiko hukum dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan.

“Tujuan kegiatan ini di antaranya memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran sekolah secara akuntabel dan transparan, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dengan adanya penyuluhan ini, para kepala sekolah diharapkan mampu mengelola dana BOS secara profesional, menghindari praktik penyalahgunaan, dan memahami bahwa kesalahan sekecil apa pun dapat berujung pada jerat hukum.

( Yoyo )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama