Modus Pengobatan Alternatif dan Kebatinan Oknum Guru Ngaji Cabuli 9 Orang Santriawati

Cianjur. Wartatnipolri.net -
 Seorang oknum guru ngaji berinisial AMJ ( 45 ), diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 9 orang santri anak didiknya, di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AMJ telah mencabuli sejumlah gadis yang merupakan santriawati anak didiknya sendiri. Kini pelaku telah diamankan dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, AMJ tidak koperatif dan berkali-kali dilalukan pemanggilan sebagai saksi, pelaku kerap mangkir hingga pemeriksaan sebagai tersangka.

" Waktu pemeriksaan sebagai saksi dia mangkir dengan alasan sakit atau ada keluarganya yang sakit. Saat dia sebagai tersangka, waktu panggilan pertama, pelaku tidak hadir," Tono mengatakan. Jum'at 15/08/2025.

Panggilan berikutnya kata Tono, AMJ akhirnya datang menenuhi panggilan sebagai tersangka, Kamis sore 14 Agustus 2025.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Cianjur menerangkan bahwa sampai saat ini, tercatat ada sembilan korban yang sudah dimintai keterangannya. 

" Kemungkinan korban bisa bertambah. Hinggasaat ini yang baru melapor ada sembilan orang," ujarnya.

Akibat perbuatannya lanjut Tono, tersangka telah melanggar Undang- Undang ( UU ) RI Nomor 17 Padal 82 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam melancarkan aksinya, oknum guru ngaji ini mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan altetnatif dan kebatinan. Sehingga para korban terpedaya oleh tipu daya oknum guru ngaji bejat moral tersebut.

" Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Subur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama