Cianjur. Wartatnipolri.net-
Oknum Ketua salah satu Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi gegara menjual traktor bantuan penerintah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial US ( 35 ) diduga telah menjual traktor bantuan pemerintah setelah satu bulan lebih diterima pelaku atau sekitar 38 hari.
Sementara uang hasil penjualann traktor tersebut, digunakan untuk membayar setoran dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi ( tipikor ) ini, berawal dari usulan pelaku yang merupaksn Ketua Gapoktan Cikawung 3,
mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat.
Dikatakan Tono, bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020," katanya. Selasa 26/08/2025.
Cukup disayangkan, bantuan traktor ini tidak digunakan untuk kepentingan petani, US malah menjualnya kepada seseorang yang berada di Lampung seharga Rp. 120 juta.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Cianjur menyatakan, uang hasil penjualan traktor ini diterimanya dalam dua tahap. Tahap pertama Rp. 20 juta dan tahap kedua Rp. 100 juta.
" Setelah uang diterima pelaku, kem7diannl traktor tersebut dikirimkan kepada pembeli yang berada di Lampung," ujarnya.
Masih kata Tono, menurut pengakyan pelaku, uang sebesar Rp. 18 juta disetorkan kepada orang yang mempasilitasinya di DPR RI. " Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Terkait kasus penjualan traktor bantuan pemerintah, Polres Cianjur terus melakukan pengembangan, terutama melacak dimana keberadaan traktor tersebut.
" Kami masih terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan ada tersangka lain. Salah satunya pembeli traktor, karena bagian dari penadah," ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, US dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Subur.