cianjur wartatnipolri.net
Saluran air yang di buat untuk lahan pertanian yang di buat PT Juta Rasa abadi di daerah Ciater desa situhiang kecamatan pagelaran.di duga tidak ada ijin resmi pengajuan dari pihak perusahaan ke pihak perhutani.
Menurut keterangan dari salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.sebagian masyarakat warga masyarakat hanya mengijinkan pendirian perusahaan yang bergerak di bidang pertanian tersebut. perusahaan tersebut.
Dengan ada nya pembangunan Embung ( bak saluran air) saluran air pipa dari kawasan hutan dengan panjang 2 km ke perusahaan tersebut mengakibatkan saluran air dari sungai di atas lahar perhutani yang biasa nya bisa mengairi saluran air menuju ke pemukiman masyarakat kampung cimahpar,,sekarang drastis berkurang,apalagi dimasa musim kemarau akan lebih parah.
Tadinya masyarakat mengharapkan bahwa saluran air tersebut bisa kembali di salurkan ke warga,tapi pada kenyataannya.justru air tersebut hanya untuk perusahaan.menurut sumber sebagian besar untuk di pergunakan perusahaan tersebut .sementara pihak perusahaan telah membuat beberapa embung buat penampungan air.
Dan sudah jelas aturan kementrian perhutani.perusahaan harus meminta izin kepada pihak Perhutani untuk membuat saluran air di lahan Perhutani. Jika tidak ada izin, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin jika sudah memiliki izin penggunaan kawasan hutan.
Lahan Perhutani, baik itu hutan lindung maupun hutan produksi, merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan pengelolaannya diatur oleh undang-undang kehutanan.
Untuk penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan, perusahaan perusahaan mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Perhutani menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
DanJika perusahaan melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin, Perhutani dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, denda, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin.
sewaktu media ini akan konpirmasi perihal dugaan ini pada hari Selasa 19/08/25 pihak penanggung jawab perusahaan tidak ada di tempat.hanya ada petugas keamanan perusahaan.yang tidak tau tentang prosedur perijinan pembangunan Embung air dari kawasan hutan produktip perhutani.
Media wartatnipolri mempertanyakan ke pihak perhutani Sukanagara,wilayah Utara sewaktu dipertanyakan tentang ijin,dari perusahaan PT Juta Rasa mandiri yang membuat embung air untuk di salurkan ke perusahaan tersebut,memberikan keterangan belum ada permintaan ijin resmi dari pihak perusahaan untuk menyalurkan air dari kawasan hutan ke pihak perusahaan.sesuai dengan aturan yang berlaku apabila perusahaan tersebut tidak melakukan perijinan ke perhutani.pihak perhutani harus segera bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Red