POLRES SUMEDANG INGATKAN: MOBIL TERBUKA DILARANG UNTUK ANGKUT ORANG


Sumedang,wartatnipolri.net
Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan mobil bak terbuka (pick up dan sejenisnya) untuk mengangkut orang.(26/08/25)

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. menegaskan bahwa larangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan masyarakat.

“Mobil bak terbuka tidak didesain untuk mengangkut penumpang. Sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan karena tidak ada perlindungan keselamatan. Oleh karena itu kami imbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan mobil terbuka untuk mengangkut orang,” tegas AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.

Senada dengan itu, Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Dini Kulsum Mardiani, S.E. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran ini.

“Kami terus mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih banyak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Dini Kulsum Mardiani, S.E.

Polres Sumedang melalui Satlantas juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Sumedang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalisir.

MH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama