Sumedang,wartatnipolri
Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan di wilayah Kabupaten Sumedang.26/08/25
Larangan tersebut mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menindak segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk penggunaan knalpot brong.
“Polres Sumedang tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong karena jelas melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan, demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tegas AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Dini Kulsum Mardiani, S.E. menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan razia dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan razia penertiban. Bagi masyarakat yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong, akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Dini Kulsum Mardiani, S.E.
Melalui kampanye #StopKnalpotBrong, Polres Sumedang mengajak masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Sumedang.
Polres Sumedang juga menghimbau orang tua agar turut mengawasi putra-putrinya dalam menggunakan kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai standar, dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
M.Salman