Polsek Wori Gelar Razia Miras, 2 Botol Cap Tikus Disita dari Warung di Talawaan Atas

SULAWESI UTARA, Manado – Polsek Wori menggelar operasi minuman beralkohol di wilayah hukumnya pada Senin (25/8/2025) malam. Razia yang dipimpin oleh Bawas/Kanit Binmas Aiptu Stefi Paputungan itu menyasar sejumlah warung sembako dan warung rokok yang diduga menjual miras tanpa izin.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 22.15 WITA hingga 23.00 WITA, polisi menemukan minuman keras jenis cap tikus di salah satu warung di Desa Talawaan Atas, Jaga IV, Kecamatan Wori. Warung tersebut milik RL (56), seorang petani setempat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 2 botol cap tikus yang dikemas dalam botol aqua ukuran 600 ml,” kata Aiptu Stefi dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Wori dan sudah dibuatkan surat tanda terima. Sementara pemilik warung diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras ilegal.

Kapolsek Wori IPDA Urielson Novry Sanger menegaskan, kegiatan razia miras ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras. Operasi berakhir sekitar pukul 23.15 WITA dalam keadaan aman dan kondusif..

SOFIYAN
REDAKTUR

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama