Bupati Dan Kapolres Purwakarta Lakukan Sosialisasi Dan Penindakan Pengendara Motor Di Bawah Umur


PURWAKARTA - Berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan.

Penindakan ini dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Dalam penindakan yang dilakukan di jalan Industri, Kecamatan Babakancikao, tepatnya di SMK Negeri 1 Purwakarta itu dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, pada Rabu, 10 September 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan Kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta. 

"Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta," ungkap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu. 

Terkait proseurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.

"Kegiatan ini merupakan sosialisasi, imbauan dan sekaligus penegakan aturan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak dibawah umur," Ungkap Anom. 

Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

"Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” ucap Kapolres. 

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara. 

"Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain," tegas AKBP Anom. 

Kapolres mengingatkan para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai. 

"Dengan edukasi, keteladanan, dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus," Ungkap Anom. 

Sementara, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengatakan dirinya bersama Kapolres Purwakarta menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.
"Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar," ucap Bupati yang akrab disapa Om Zein itu.

Selain itu, Om Zein menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00. 

"Kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah. Untuk SD dan SMP gak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Om Zein menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar.

Diketahui, dalam kegiatan ini ada 44 unit kendaraan roda 2 kendaraan yang diamankan ke Mapolres Purwakarta, 2 buah Surat Ijin Mengemudi dan 11 lembar STNK roda 2.

Purwakarta, Rabu, 10 September 2025.

Beni

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama