Di Duga Peredaran Rokok Tanpa Cukai / Ilegal Semakin Marak Di Kec. Sukaluyu Kabupaten Cianjur


Marak nya berbagai jenis peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai seolah sudah menjadi hal yg biasa dan tak tersentuh oleh hukum, padahal jelas2 itu sangat merugikan negara, Pelanggaran terkait rokok ilegal diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang Cukai, terutama Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 dan perubahannya. Pasal 54 mengatur sanksi untuk menjual rokok tanpa pita cukai, Pasal 55 mengatur rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, sementara Pasal 56 mengatur peredaran atau penimbunan rokok ilegal. ( Rabu, 10/09/2025)

Seperti halnya di wilayah Desa tanjungsari, bintinu kecamatan sukaluyu kab. Cianjur, seseorang yg Berinisal Uj di Duga sebagai agen / distributor dengan sangat leluasa mengedarkan berbagai jenis roko ilegal ke beberapa warung langganannya, menurut info masyarakat yg enggan disebut namanya, biasa nya roko ilegal tersebut dikirim oleh seseorang yg entah asalnya dari mana menggunakan mobil box untuk dikirimkan kerumah saudara Uj yg ada di bintinu sukaluyu cianjur, menurutnya, setelah ditampung dirumah Uj, baru di distribusikan oleh nak buah UJ menggunakan mobil granvan atau granmax box warna putih untuk di salurkan atau dijual ke warung2 yg saudah menjadi langganan nya yg ada di wilayah cianjur.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sukaluyu mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal keberadaan distributor roko ilegal di wilayah bintinu sukaluyu cianjur, Ujarnya."

Tim mencoba mendatangi rumah saudara UJ di daerah bintinu Ds. tanjungsari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur, yg di duga sebagai distributor rokok ilegal tersebut, namun Tim tidak menemukan yg bersangkutan karan menurut orang tua nya sedang ada acara diluar, salah satu orang tua Uj mengatakan memang benar anak nya pernah menjadi distributor rokok ilegal, namun kalo sekarang sudah engga lagi dengan alasan takut tersentuh hukum, Tim pun mencari tau dan bertanya ke beberapa masyarakat sekitar soal maraknya roko ilegal di wilayah nya, dan masyarakatpun mengatakan memang betul banyak roko ilegal disini, dan kalo soal uj menjadi distributor memang betul adanya dan sudah berlangsung cukup lama, Ujar masyarakat.

Masyarakat pun berharap kepada aparat penegak hukum, jangan menutup mata dan segera basmi peredaran roko ilegal karna itu sangat merugikan negara.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama