Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Ganeas menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Ganeas Tahun Anggaran 2025 dengan menghadirkan narasumber dari Forum Komunikasi BPD (FK BPD) Kabupaten Sumedang, Drs. Asep Suryana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Saung Cibingbin, Desa Citengah, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Peserta kegiatan terdiri dari unsur BPD seluruh desa di Kecamatan Ganeas sebagai upaya penguatan peran dan fungsi kelembagaan BPD.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Ganeas Hj. Ani Septiani, SKM, MM, Ketua FK BPD Kabupaten Sumedang, pengurus BKAD Kecamatan Ganeas beserta anggota, Ketua APDESI Kecamatan Ganeas Sunjaya, serta seluruh anggota BPD se-Kecamatan Ganeas.
Dalam sambutannya, Camat Ganeas Hj. Ani Septiani, SKM, MM menegaskan pentingnya kegiatan peningkatan kapasitas bagi anggota BPD untuk menambah wawasan, berbagi pengalaman, serta meningkatkan pemahaman hukum dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Melalui pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan, menjadi sarana berbagi pengalaman, meningkatkan pemahaman hukum, serta membangun budaya musyawarah yang baik dan menjalin silaturahmi yang harmonis antar lembaga desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FK BPD Kabupaten Sumedang selaku narasumber utama menekankan pentingnya penguatan peran pengawasan BPD dengan mengusung motto “BPD Bangkit Bersatu”, serta disiplin dalam melaksanakan kinerja pengawasan.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa anggota BPD harus fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran, namun tetap wajib memahami dan memegang rancangan APBDes sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan.
Selain itu, turut disampaikan terkait perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak anggota BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2025. Pada Tahun Anggaran 2026, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD wajib dianggarkan dalam APBDes dengan besaran Rp12.000 per anggota BPD.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
1. Pengenalan dan pemahaman APBDes
2. Monitoring anggaran, meliputi anggaran tahun sebelumnya, anggaran berjalan, dan rencana anggaran tahun berikutnya
3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Melalui kegiatan ini, BKAD Kecamatan Ganeas berharap kapasitas dan integritas BPD semakin meningkat, sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan di Kecamatan Ganeas.
M.s


