klarifikasi lontong basi .sari salah satu dapur sppg di gasol kecamatan cugenang kab cianjur.


Cianjur,wartatnipolri.net
Menindaklanjuti polemik video dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program makanan bergizi (MBG), pemerintah Kecamatan cugenang menggelar mediasi yang menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut berlangsung di jalan mangunkerta, desa mangunkerta, Kecamatan cugenang, Kabupaten Cianjur, pada senin ((15/12/2025), pukul 11.00 WIB hingga 14.01 WIB.

Ali Akbar, camat cugenang, mengatakan bahwa musyawarah tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat desa gasol dengan kepala desa gasol. Mediasi itu turut disaksikan unsur forkopimcam, diantaranya Koramil, Polsek, serta pihak terkait lainnya. 

"Hari ini kami melaksanakan musyawarah antara perwakilan masyarakat desa gasol dengan ibu Kepala Desa gasol. Ada dua pengaduan utama yang disampaikan pertama, terkait penyajian MBG berupa lontong isi ayam yang diduga sudah basi. Kedua, permohonan masyarakat agar kepala desa lebih memperhatikan pelaksanaan operasional desa, mengingat yang bersangkutan juga menjabat sebagai pengelola MBG,"ujar Ali Akbar kepada awak media. 

Menurutnya, meskipun rangkap jabatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pihak Kecamatan tetap menekankan perlunya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Hal ini sudah kami sampaikan, dan dari pihak kepala desa juga telah memberikan penjelasan. Tadi juga dihadirkan kepala SPPG. Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan agar tidak terjadi lagi kasus yang dapat menimbulkan dampak serius, seperti keracunan,"jelasnya. 

Sementara itu, Arif Saefulloh, selaku kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), menjelaskan bahwa lontong isi ayam yang diduga basi tersebut bukan di masa langsung di dapur SPPG.

"Untuk lontong isi ayam itu kami membelinya dari UMKM. Namun demikian, kami tidak lepas tangan dan tetap bertanggung jawab atas kejadian ini. Ke depan Kami akan lebih selektif dalam memilih produk serta melakukan evaluasi terhadap mitra UMKM,"katanya. 

Arif juga menjelaskan bahwa lontong sayur atau buras termasuk dalam kategori MBG sebagai sumber karbohidrat. 

"Untuk sasaran balita, kami fokuskan pada anak usia 2 tahun ke atas, sesuai data yang kami terima dari para kader,"ujarnya. 

Terkait pengawasan sebelumnya makanan dibagikan, Arif menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan, namun mengakui masih terdapat keterbatasan dalam memprediksi kondisi makanan. 

"Kami sudah melakukan pengecekan , namun kejadian seperti ini memang sulit diprediksi kami memohon maaf kepada pihak yang dirugikan dan akan berupaya melakukan yang terbaik agar tidak terulang,"tuturnya.
Camat cugenang menambahkan, apabila Kejadian serupa kembali terjadi dan terbukti menyebabkan keracunan ,maka dapat dikenakan sanksi sesuai prosedur Badan Gizi Nasional (BGN).

"Jika terjadi kasus keracunan ,dapur MBG bisa di bekukan sementara sambil dilakukan evaluasi dan uji laboratorium.Bahkan ,dalam kondisi tertentu , sanksinya bisa sampai penutupan,"tegas Ali Akbar.

Saat ditanya mengenai penggunaan rumah pribadi Kepala Desa sebagai dapur MBG ,kepala SPPG menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.

"Terkait administrasi dan peruntukan dapur itu merupakan kewenangan BGN .
Saya di tugaskan sebagai kepala SPPG berdasarkan surat keputusan , sehingga bukan kapasitas saya untuk menjelaskan lebih jauh soal tersebut,"pungkasnya.

Azizah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama