Warta TNI-Polri - Kepolisian Daerah Jawa Barat Polda Jabar melakukan penjeputan paksa terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Kamis 4 Desember 2025. Model majalah dewasa yang lebih dikenal dengan nama Lisa Mariana diamankan Direktorat Siber Polda Jawa Barat terkait kasus video syur.
“Terkait kasus video dewasa. Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangan, namun Saudari LM mangkir dengan alasan kesehatan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis 4 Desember 2025 kepada awak media.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, karena dalam beberapakali pemanggilan Lisa Mariana mangkir maka dilakukan dengan upaya paksa. "Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dikatakan Kombes Pol Hendra Rochmawan, upaya paksa yang dilakukan penyidik di Direktorat Siber Polda Jawa Barat terkait untuk memeriksa Lisa Mariana. "Udah kita tangkap Lisa ini, sudah di sini kita bawa ke sini, lagi diperiksa ini," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dalam pemeriksaan awal selegram yang juga mantan model majalah dewasa ini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus video asusila. Sebelumnya Lisa Mariana menyangah bahwa pembuatan video yang dilakukan karena dirinya dalam kondisi mabuk.
Namun pihak penyidik Polda Jabar menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena video dibuat dalam kondisi sadar. “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik siber, keduanya diketahui secara sadar merekam aktivitas asusila tersebut, F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan pernya pada 11 November 2025 lalu.
Ditegaskan Kombes Pol Hendra Rochmawan, penetapan tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Lisa Mariana dan Tat merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Terkait kemungkinan adanya video lain, penyidik masih melakukan pendalaman dan untuk penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai,” tutup Kombes Pol Hendra Rochmawan.
( Adnan Zul )
