Pria Pemerkosa Tiga Gadis ABG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Seorang pria paruh baya berinisial R ( 50 ), terancam hukuman 15 tahun penjara, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga orang gadis Anak Baru Gede ( ABG ), di hotel kawasan Selabintana, Kota Sukabumi.

Berdasarkan info yang berhasil dihimpun, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, pada Selasa malam tanggal 09 Desember 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi ( AKP ), Sujana Awin Umar mengatakan, awalnya pelaku mengajak ketiga korban ke hotel di kawasan Selabintana.

Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu R mencekoki para korbannya dengan minuman keras ( miras ) hingga tidak berdaya. Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku, dan pemerkosaan itupun dilakukannya.

AKP Sujana Aswin Umar menerangkan, 
berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang diperoleh, R resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

" Saat ini Polresta Sukabumi masih mendalami dengan melakukan penyelidikan kasus tersebut," katanya melalui keterangan tertulisnya. Rabu 17/12/2025.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Cianjur mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB tanggal 13 Desember 2025, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Pada saat penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti ( BB ) berupa pakaian dalam korban, celana rok, dan satu telepon genggam pelaku terkait dengan tindak pidana a susila. 

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat pasal berlapis dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

 " Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama