Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, memerintahkan seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ), agar memeriksa HP bawahannya masing-masing, untuk memastikan tidak ada kagi pegawai Pemerintah Daerah ( Pemda ) yang bermain judi onlne ( Judol ).
Hal itu disampaikan Wahyu ketika menanggapi ada oknum guru Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang mengajar disalah satu SMP di wilayah Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.
Bupati sangat menyayangkan dan prihatin atas tindakan oknum ASN PPPK tersebut. Hanya karena terjerat judol, pelaku tega menganiaya perempuan lanjut usia ( lansia ) dan merampok harta benda milik korban.
Bupati juga mengatakan, ia tidak akan ikut campur terhadap kasus oknum guru PPPK yang terjerat kasus hukum.pidana berat.
" Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak kepolisian," kata Wahyu. Selasa 20/01/2026.
Wahyu juga mengultimatum para ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar tidak bermain judol.
" Saya melarang seluruh ASN bermain judol, karena Itu merupakan pelanggaran berat dan ada sanksi hukumnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengatakan tindakan yang dilakukan MIR ( 33 ), masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Akos mengatakan, pihaknya menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur. Setelah laporan diterima, penerapan sanksi dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum inkrah di pengadilan.
" Karena itu merupakan pelanggarannya berat, kami tidak harus menunggu putusan pengadilan. Sanksinya bisa langsung diproses," tegasnya.
Eyang

