Persempit Celah Pelanggaran, Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama APH



Batam — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 22 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan sekaligus memastikan lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.

Razia melibatkan jajaran petugas Rutan Batam serta unsur APH terkait. Kegiatan ini menjadi upaya preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang, sekaligus mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Batam menyampaikan bahwa razia gabungan merupakan bentuk nyata sinergi lintas institusi dalam mendukung tugas pemasyarakatan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.


“Sinergi dengan APH sangat penting dalam menjaga integritas pemasyarakatan. Melalui razia gabungan ini, kami ingin memastikan tidak ada barang terlarang di dalam rutan serta menegaskan komitmen kami terhadap zero handphone dan narkoba,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan. Hasilnya, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone maupun narkotika. Meski demikian, sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Razia berlangsung tertib, aman, dan humanis tanpa mengganggu aktivitas warga binaan. Seluruh rangkaian kegiatan tetap mengedepankan prinsip keamanan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak warga binaan.

Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil, serta memperkuat koordinasi dengan APH. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama